Ekonomi dan UMKM
Ridwan Kamil: DBH Migas Belum Merata bagi Daerah Penghasil
PALEMBANG, WongKito.co - Selaku Ketua Umum Baru Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2021 – 2025, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan keadilan bagi daerah-daerah penghasil migas.
Diakuinya, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) masih belum merata dan transparansi mengenai hasil produksi migas masih bermasalah untuk daerah penghasil.
“Baru dua provinsi yang sudah mendapatkan Participating Interest (PI) atau DBH Migas dari investor yaitu Jawa Barat dan Kalimantan Timur. Sementara provinsi-provinsi lain belum,” ujarnya dalam keterangan pers usai Rakernas ADPMET di Hotel Opi Wyndham, Sumatera Selatan, Kamis (3/6/2021).
Menurut Ridwan, ada beberapa skema PI yang selama ini diterapkan. Pertama, uang hasil kilang di daerah atau ladang minyak mengalir ke pusat baru didistribusikan melalui dana bagi hasil. Hanya saja, skema ini memiliki kelemahan lantaran perusahaan tambang kerap kurang transparan terhadap laporan neraca pengeboran. “Kita ingin laporan ini bisa transparan," terangnya.
Skema kedua yakni sharing keuntungan sebesar 10 persen langsung dengan investor migas. Biasanya, skema ini disalurkan melalui BUMD yang dibentuk oleh Pemda. "Jadi BUMD yang mengelola hasil keuntungan tersebut," jelas Ridwan.
Gubernur Sumsel Herman Deru menambahkan, rakernas asosiasi diharapkan dapat mendorong Kementerian Keuangan untuk memberikan kejelasan terkait DBH Migas yang disalurkan. Ia menjelaskan untuk skema PI, Sumsel memiliki sembilan potensi ladang minyak yang bisa dikerjasamakan.
“Ada satu sudah berjalan dan sudah dikelola PDPDE selaku BUMD Sumsel. Satu lagi baru mau berjalan. Sementara 7 lagi berpotensi untuk bekerjasama," ucapnya. (tri)

