Setara
Rizki Billar jadi Tersangka, ini Penjelasan Humas Polres Jaksel
PALEMBANG, WongKito.co - Penantian yang cukup panjang masyarakat Indonesia, terkait kelanjutan kasus hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan pesohor, Lesti Kejora terhadap suaminya Rizky Billar akhirnya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam siaran langsung salah satu televisi nasional mengatakan R telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (12/10/2022) malam.
"Pasal yang ditetapkan Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 ayat 1 tentang kekerasan fisik," kata dia, Kamis (13/10/2022).
Nurma menjelaskan tersangkan R telah mengakui terkait dengan kekerasan fisik tersebut.
Baca Juga:
- Sulit Untuk Direalisasikan, Investasi Mangkrak Sampai Rp708 Triliun
- Investor Peringatkan Ekonomi AS Bisa Mandek, Kenaikan Suku Bunga
- Sepasang Jeans Antik Laku Terjual Rp1,16 Miliar, Nyaris Berusia1,5 Abad
Penyidik sebelumnya juga telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi yang menyampaikan fakta dan memperjelas laporan saudari L, ujar dia.
Ia menambahkan, barang bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut ditunjang visum dari kedokteran dan foto serta video.
"Karena dalam UU KDRT, satu alat bukti saja sudah bisa masuk dalam penyidikan," kata dia lagi.
Sementara melansir CNNIndonesia, Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya yang tersandung KDRT.
Sebelumnya, sebelumnya kepolisian menyatakan akan menentukan status Rizky Billar ditahan atau tidak, setelah pemeriksaan kepada suami Lesti Kejora itu rampung digelar.
"Ya belum waktunya, masih di dalami dan saksi siapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.(ert)