Setop Ekspor CPO dan Minyak Goreng Berlaku Hari ini

Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 27 April 2022. (Tangkapan Layar / TrenAsia)

JAKARTA - Penyetopan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng resmi berlaku untuk semua produk CPO, RPO, RBD Palem Olein, POME dan Used Cooking Oil hari ini. 

Kebijakan ini berlaku hingga harga minyak curah mencapai Rp14.000 per liter diseluruh Indonesia. Kebijakan ini seluruhnya tercakup di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang berlaku hari ini, 28 April 2022 sejak pukul 00.00 WIB. 

“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku  untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palem Olein, POME dan Used Cooking Oil, ini seluruhnya sudah tercakup didalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu malam, 27 April 2022.

Baca Juga:

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter terutama di pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Mikro Kecil (UMK). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen bahwa rakyat indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah.

“Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp14.000 per liter terutama di pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK,” ujar Airlangga.

Pengawasan larangan ekspor akan dilakukan oleh Bea Cukai, Satgas Pangan, Kepolisian dan Kementerian Perdagangan. Dalam pelaksanaan distribusi produk CPO dan turunannya jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh yang berwajib.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Heriyanto pada 28 Apr 2022 

Bagikan

Related Stories