Siap Diberhentikan, BPPD Palembang Targetkan Pajak 2022 Sebesar Rp1 Triliun Lebih

Anggota DPRD Sumsel Daerah Pemilihan I Kota Palembang saat melakukan reses tahap III tahun 2021 di BPPD Kota Palembang. (Dok Susila/WongKito..co)

PALEMBANG, WongKito.co, - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menargetkan capaian pajak pada tahun 2022 sebesar Rp1 Triliun lebih.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan menyampaikan hal tersebut pada saat menerima reses anggota DPRD Sumsel tahap III tahun 2021 daerah pemilihan Sumsel I Kota Palembang, Selasa.

Menurut dia, untuk tahun 2022 mereka telah diamanatkan Walikota/Wawako dan anggota DPRD Kota Palembang khususnya Komisi II dan Anggota Banggar DPRD Kota Palembang untuk target tahun 2022 sebesar Rp1 triliun lebih.

Baca Juga : PPKM Level 3 Batal, Sumsel Tunggu Surat Resmi

"Dalam dalam rangka mencapai target tersebut kami berkomitmen dari kepala badan sampai pejabat rendah, kami membuat pernyataan diatas materai akan  mencapai minimal Rp1 triliun target tersebut. Apabila target tidak tercapai bahwa kami di lingkungan BPPD siap untuk diberhentikan dari jabatan kami, ini satu komitmen yang kami sampaikan kepada kita semua, yang tentunya akan menjadi arah yang jelas bagi kami dalam melaksanakan tugas di BPPD Kota Palembang sampai tahun 2022," ujar Herly.

Lebih jauh ia menuturkan, untuk memaksimalkan potensi yang ada pihaknya akan memperluas kerjasama dengan lembaga-lembaga lain dan tahun lalu bahkan ini masuk tahun ketiga sudah kerjasama dengan Kajari kemudian untuk tahun 2022 MoU antara walikota, dan kapolrestabes untuk bekerjasama dalam optimalisasi pajak daerah di Palembang.

"Kami percaya dengan dukungan semua, dukungan DPRD Sumsel, DPRD Palembang, wajib pajak dan seluruh jajaran dan lembaga lain yang bekerja sama dengan kami tujuan daripada itu tidak mustahil kita capai untuk target 2022," katanya.

Ia menjelaskan, dari catatan tahun 2016 sampai 2020 capaian pajak daerah tidak pernah mencapai Rp1 triliun. Ini kami berusaha untuk memanfaatkan potensi yang ada semaksimal mungkin.

Capaian pajak terhitung 6 Desember 2021 sudah mencapai Rp768,1 miliar lebih atau 71,02 persen ini harapan baru. Ke depan pada tidak akhir Desember kita mendekati capaian tahun 2019 sebelum masa pandemi.

"Harapan kami pada wajib pajak yang hadir untuk terus membantu kami dalam meningkatkan penerimaan daerah dari pajak daerah," katanya.

Sementara Anggota DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengatakan, Anggota DPRD Sumsel melakukan reses ke dapil Kota Palembang dan hadir di BPPD itu dalam rangka ingin mengetahui perkembangan dari usaha hiburan dan kebijakan Kota Palembang mengenai pajak daerah.
Hadir pada pertemuan tersebut pihak hotel, bioskop yang ada di Palembang dan wajib pajak serta BPPD Kota Palembang. (Usi)

 

 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories