Siaran TV Analog Dihentikan Bertahap

Ilustrasi TV Digital (ist)

JAKARTA - Hari ini, 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap I.

Secara bertahap sampai 2 November 2022, pemerintah akan melakukan migrasi dari TV analog ke digital di seluruh wilayah tanah air. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menjelaskan, sesuai jadwal tahap I ini, siaran 56 wilayah siaran TV analog di 166 kabupaten/kota akan dihentikan dan berganti siaran TV digital.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau Sabtu malam," ujar Menkominfo, dikutip dari Indonesia.go.id, Sabtu 30 April 2022.

Baca Juga:

Program ASO merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diterjemahkan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021. 

Pasal 72 angka 8 UU ini menyebutkan, anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan dua tahun sejak dimulainya UU tersebut

Sejauh ini, menurut Menkominfo, seluruh infrastruktur multiplexing (MUX/penyelenggara siaran digital) pada wilayah ASO tahap I di 166 kabupaten/kota dipastikan telah selesai dibangun. Sedangkan untuk ASO tahap II dan III, dikatakannya masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing yang tugasnya diambil alih oleh Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Dalam hal tersebut, TVRI diberi mandat untuk menyelesaikan pembangunan 17 infrastruktur multiplexing, dan Kementerian Kominfo akan menyelesaikan sisanya.

Adapun penghentian tetap siaran analog TV tahap I akan diawali dari tiga wilayah siaran di tiga provinsi dan delapan kabupaten/kota, yakni meliputi wilayah siaran Riau 4 (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Meranti), kemudian wilayah siaran Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencakup Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka serta wilayah siaran Papua Barat yang meliputi Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Baca Juga:

Menteri Johnny mengingatkan agar masyarakat, khususnya di daerah terdampak ASO, yang belum mempunyai TV siaran digital diharapkan memasang alat set top box (STB) agar bisa menerima siaran digital.

Bagi masyarakat tak mampu yang mempunyai TV analog sejak Maret lalu sudah dibagikan STB gratis oleh penyelenggara multiplexing, yaitu LPP TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), yakni MNC Group, Media Group, SCM-EMTEK Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group, dan Nusantara TV.

Menyikapi distribusi piranti STB gratis tersebut, pemerintah bersama LPP dan LPS penyelenggara MUX dipastikan akan berkoordinasi intens dengan petugas di lapangan dalam mengawasi penyaluran STB untuk keluarga tak mampu.

"Selanjutnya, satgas akan mengawasi seluruh proses migrasi TV analog ke digital untuk mengawali siaran TV digital penuh di Indonesia," tukas Menkominfo.

Sosialisasi ASO sebagai komitmen LPP dan LPS terus digencarkan agar masyarakat lebih memahami secara khusus jenis TV yang dimiliki dan manfaat siaran TV digital di Indonesia. Sejumlah stasiun televisi saat ini sudah bersiaran secara simulcast, siaran analog dan digital secara bersamaan, di beberapa daerah.

Apabila perangkat televisi sudah mendukung siaran digital, cukup pindai siaran televisi. Jika sudah ada, siaran digital secara otomatis akan muncul. Untuk memastikan apakah tempat tinggal sudah terjangkau siaran digital, masyarakat dapat menggunakan aplikasi sinyalTVdigital, yang bisa diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

Bagi daerah yang belum diterapkan ASO masih bisa menikmati siaran dari TV analog hingga siaran TV digital diberlakukan secara penuh pada November 2022. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 30 Apr 2022 

Bagikan

Related Stories