Simak! Besaran Bunga Harian Pinjol Sesuai Aturan OJK dan AFPI

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. ( Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia)

JAKARTA - Sesuai kesepakatan,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)  batas maksimum bunga pinjaman fintech lending atau pinjaman online (pinjol) sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman konsumtif dengan jangka pendek seperti yang sudah disepakati bersama.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pinjaman konsumtif atau multiguna dalam jangka pendek itu dengan rentang waktu pengembalian kurang dari 30 hari.

Sedangkan jenis pinjaman produktif, diberlakukan bunga berkisar 12% sampai 24% pertahun.

Penetapan bunga maksimum 0,4% perhari ini ditetapkan melalui berbagai pertimbangan, salah satunya hasil riset OJK tahun 2021 yang menunjukkan bahwa bunga yang ideal itu paling besarnya berkisar 0,3% sampai 0,46% perhari.

"Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3%-0,46% perhari, sudah termasuk biaya-biaya," ujar Ogi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga:

Ogi juga menegaskan bahwa tidak jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya mencapai satu tahun. 

Jika bunga 0,4% perhari diberlakukan untuk pinjaman konsumtif dengan jangka waktu selama itu, maka secara matematis besaran bunga bisa mencapai 146%.

Saat ini, OJK tengah melakukan kajian secara komprehensif mengenai penetapan manfaat ekonomi dari industri fintech lending, termasuk perhitungan bunga yang bersifat indikatif.

"Diharapkan kajian dan pembahasan yang dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender (pemberi pinjaman) maupun borrower (peminjam) sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan," kata Ogi.

Baca Juga:

Ogi pun kembali mengingatkan kepada masyarkat bahwa setelah mengetahui ketetapan bunga fintech lending perharinya, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak oleh platform ilegal yang berpotensi merugikan.

Saat ini, ada 102 platform fintech lending yang terdaftar secara resmi di OJK dan AFPI. Informasi mengenai nama-nama platform yang tercatut dalam daftar tersebut dapat dilihat di situs resmi kedua lembaga tersebut.

"Setelah memahami besaran tingkat bunga fintech lending perharinya, diharapkan (masyarakat) untuk melakukan pinjaman pada platform fintech yang sudah berizin resmi dari OJK," pungkas Ogi.  

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 29 Sep 2022 

Bagikan

Related Stories