Ragam
Simak Ini Syaratnya, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Karantina 1 Hari
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Suharyanto dalam SE yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 9 Maret 2022.
Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri. Adapun salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022.
Baca Juga :
- Gencar Ekspansi, Emiten Produsen Cat Avian (AVIA) di 2022 Targetkan Punya 144 Pusat Distribusi
- Apresiasi Pelanggan Sumatera, Telkomsel Serahkan Hadiah Mobil Program Poin Festival
- Kemenkes Minta Protokol Kesehatan Ketat Tetap Diterapkan, Meski Mobilitas Masyarakat Dilonggarkan
Surat Edaran tersebut menjelaskan beberapa poin seperti berikut ini.
Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN dengan syarat sudah divaksin dosis kedua/ketiga. Kewajiban melakukan tes ulang COVID-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.
Kedua, penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Kewajiban test COVID-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.
Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan.
Sedangkan entry point atau pintu masuk bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Indonesia yaitu sebagai berikut.
Bandar Udara
Soekarno Hatta, Banten
Juanda, Jawa Timur
Ngurah Rai, Bali
Hang Nadim, Kepulauan Riau
Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
Pelabuhan Laut
Tanjung Benoa, Bali
Batam, Kepulauan Riau
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Bintan, Kepulauan Riau
Nunukan, Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara
Aruk, Kalimantan Barat
Entikong, Kalimantan Barat
Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 09 Mar 2022