Simak inilah 5 Catatan Akhir Tahun Permampu, Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024 belum 30 Persen

Simak inilah 5 Catatan Akhir Tahun Permampu, Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024 belum 30 Persen (ist)

MEDAN, WongKito.co - Konsorsium Perempuan Sumatera Mampu atau Permampu, pada catatan akhir tahunnya mengungkapkan mengidentifikasi beberapa temuan yang menunjukkan masih terpinggirnya perempuan dan kelompok marginal lainnya dalam proses pelaksanaan Pemilu yang akan diadakan 14 Februari 2014.

Koordinator Permampu, Dina Lumbantobing menjelaskan Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang merupakan indikator dari sebuah negara demokrasi, di mana Permampu meyakini, tanpa partisipasi dan keterwakilan perempuan, maka Indonesia bukanlah negara demokrasi.

Namun, faktanya hingga kini pihaknya menemukan perempuan dan kelompok marginal masih terpinggirkan, kata dia dalam siaran pers, sebagai rangkaian merayakan Hari Pergerakan Perempuan secara hybrid dengan melaksanakan  Pendidikan Politik untuk Pemilihan Umum (PEMILU) Inklusif yang mengusung tema “Tidak seorangpun perempuan, kelompok marginal & rentan tertinggal  dalam PEMILU”, belum lama ini.

Perayaan Hari Gerakan Perempuan, yang diselenggarakan Permampu dengan melibatkan 159 peserta yang terdiri dari 20 perempuan muda, 136 perempuan dewasa, lima diantaranya adalah perempuan dengan disabilitas; dan tiga orang laki-laki pendukung Gerakan Perempuan akar rumput juga menjadi ajang pertemuan akhir tahun.

Baca Juga:

Permampu merupakan pengurus Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR)  dampingan 8 LSM anggota Permampu  dari delapan propinsi yaitu Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Bengkulu, Sumsel dan Lampung.

Dina mengungkapkan banyak perempuan yang mempunyai identitas yang saling beririsan dan membuat posisi mereka menjadi marginal, rentan maupun minoritas. Di Hari Pergerakan Perempuan ini, posisi tersebut disoroti dalam dunia politik yaitu partisipasi, representasi dan kepemimpinan mereka dalam pelaksanaan Pemilu,  khususnya mendorong agar Pemilu inklusif.

"Hari Pergerakan Perempuan  sekaligus menjadi ruang pendidikan politik bagi Perempuan Akar Rumput dampingan Permampu," kata dia lagi.

Dia menjelaskan dari diskusi secara virtual tersebut, setidaknya ada lima hal yang terindetifikasi masalah terkait dengan kesetaraan dalam berdemokrasi menyambut Pemilu 2024.

Pertama; masih belum terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan sebagai peserta Pemilu sebagaimana amanat UU No.7/2017.

Ia memaparkan berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI secara Nasional, dari sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, hanya 133 perempuan (19,91%). DCT DPRD Propinsi di 3 Propinsi Pulau Sumatera juga menunjukkan masih ada beberapa partai yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal keterwakilan 30% perempuan. Misalnya di Propinsi Sumatera Barat yang merupakan wilayah dari suku Minang yang matrilineal, keterwakilan perempuan di Gerindra 29,69%, Partai PKB hanya 29,23%, sementara PKN bahkan tidak mengusung calon perempuan sama sekali.

Di  Propinsi Riau, terdapat empat partai yang tidak memenuhi kuota, di antaranya; PKB (27,69%), Golkar (29,23%), PKS (29,23%), dan Partai Ummat (29,73%). Di Propinsi Aceh, satu partai lokal tidak memenuhi kuota yaitu Partai Aceh (29,17%), paparnya.

Kedua: kehadiran perempuan sebagai peserta Pemilu masih bersifat angka (kuantitatif). Capaian minimal 30% keterwakilan perempuan di Pulau Sumatera belum semua terpenuhi. Pada faktanya Pemilu 2019 menunjukkan keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8% atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI.

Sementara DPD RI dari Pulau Sumatera menunjukkan data yang menarik. Dari Propinsi Aceh empat anggota DPD RI semuanya laki-laki, Sumatera Utara tiga laki-laki dan satu perempuan (25%), Sumatera Barat tiga laki-laki dan 1 perempuan (25%), Riau, Jambi, Bengkulu dua laki-laki, dua perempuan (50%), dan Lampung tiga laki-laki dan satu perempuan (25%). Yang menarik dan pantas dibanggakan hanyalah Sumatera Selatan, dimana keempat DPD adalah perempuan.

Ketiga: bahwa perempuan bukanlah angka, tetapi mahluk politik yang perlu dihitung secara utuh, bukan hitungan statistik. Dalam Buku Saku Pemilu Inklusif yang baru saja ditulis bersama oleh para mitra Inkulisi termasuk Permampu juga disampaikan masalah penghitungan kuotapPerempuan berdasarkan prosentase yang di bawah 50% dibulatkan ke bawah, sehingga semakin menurunkan jumlah perempuan di DCT.

Keputusan ini sudah dianulir oleh Mahkamah Agung melalui putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 yang diputus pada tanggal 29 Agustus 2023, tetapi tidak ada kejelasan mengenai implementasi dan adanya perubahan dalam prosentase perempuan di DCT.  

Keempat: penyelenggaraan Pemilu hingga saat ini masih belum mampu mendekatkan dan memfasilitasi kelompok marginal dan kelompok rentan untuk melaksanakan hak politiknya baik sebagai pemilih maupun yang dipilih. Fasilitas surat suara yang disediakan masih terbatas pada Disabilitas Fisik/Sensorik/Daksa melalui penyediakan templete suara (braille) untuk disabilitas sensorik. Begitupun, template suara ini tidak dikenal, tidak pernah dilihat; bahkan sulit ditemukan di internet.

Sedangkan kelompok marginal dan rentan lain seperti masyarakat adat yang tertinggal, terpencil, buta huruf, lansia, ibu hamil dan menyusui belum diberi perhatian khusus dan memperoleh tempat nyaman saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sensitivitas Penyelenggara Pemungutan Suara dalam memfasilitasi kelompok disabilitas rungu dan kelompok rentan lain di TPS masih kurang responsif. Lansia, perempuan hamil, perempuan yang mempunyai anak-anak kecil bahkan bayi, disabilitas dengan kursi roda atau kesulitan berjalan; semua membutuhkan tempat yang aman dan nyaman di TPS.

Kelima: demikian pula penjangkauan terhadap masyarakat di daerah terpencil belum menjamin penyediaan logistik PEMILU, maupun sosialisasi proses PEMILU dan monitoring pelaksanaan agar nantinya surat suara sampai di Kabupaten. Bahasa yang mudah dimengerti sangat dibutuhkan, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

Baca Juga:

Dina menegaskan pihaknya mengimbau: 
1. Penyelenggara Pemilu berkomitmen dan bersungguh-sungguh melaksanakan penyelenggaraan Pemilu yang inklusif melalui: 
• Penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dan kelompok rentan lain  (lansia, perempuan hamil dan menyusui,  masyarakat adat yang tertinggal dan atau terpencil, buta huruf, pekerja migran di tempat pemungutan suara (TPS)
• Melakukan sosialisasi  dan pendidikan tehnis dalam pelaksanaan PEMILU yang inklusif kepada semua warga negara dan memantau pelaksanaan PEMILU untuk memastikan seluruh warga usia 17 tahun  khususnya perempuan berpartisipasi aktif dalam Pemilu 14 Februari 2024.
2. Agar Kepengurusan Partai Politik lebih  inklusif dengan agenda politik yang peka kelompok marginal, rentan maupun minoritas; yang mewakili berbagai latar belakang masyarakat, serta mematuhi kuota ataupun tindakan affirmasi agar  semua warga negara khususnya perempuan dan disabilitas dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan posisi kepemimpinan publik lainnya. 
3. Memastikan Permampu bersama FKPAR Sumatera; serta bekerja sama dengan Organisasi Masyarakat Sipil/LSM, dan Perempuan Akar Rumput lainnya di Pulau Sumatera untuk terlibat aktif dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan Pemilu di lokasi masing-masing mulai dari memastikan masyarakat khususnya perempuan, disabilitas, lansia, pemilih pemula dan kelompok marginal lainnya telah tercatat di DCT, ikut dalam pemilihan penyelenggara Pemilu, ikut memilih ke TPS maupun ke tempat pemilihan yang telah ditentukan, dan monitoring pelaksanaan.(ril)


Related Stories