Soal Sengketa Larangan Ekspor Bijih Nikel, ini Kata Ketua KADIN

Soal Sengketa Larangan Ekspor Bijih Nikel, ini Kata Ketua KADIN (ist)

JAKARTA - Terkait dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) yang menyatakan kekalahan Indonesia atas gugatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) rupanya tak disambut pesimistis oleh dunia usaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, Indonesia tidak mengenal kalah dalam proses hukum tersebut. Baginya, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang ekspor bijih nikel ke Uni Eropa merupakan sikap Indonesia untuk memutus tradisi 'jual mentah' hasil kekayaan alam.

"Indonesia tidak pernah kalah. Yang harus diubah adalah cara pandang WTO," kata Arsjad mengutip TrenAsia.com, Kamis 24 November 2022.

Dalam sengketa bijih nikel, Uni Eropa kebakaran jenggot karena Indonesia tiba-tiba ogah menjual bahan mentah. Sejak larangan ekspor bijih nikel pada 2022, Uni Eropa hanya bisa mengimpor produk turunan nikel yang sudah barang tentu memiliki nilai yang jauh lebih tinggi daripada sekadar bahan baku.

Baca Juga:

Sementara Indonesia bersikeras untuk meningkatkan nilai tambah pada tiap komoditas ekspor yang dihasilkan. Arsjad menejelaskan, hilirisasi yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional. Hal ini tentunya memiliki efek domino ke penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan ekonomi rakyat, dan pemerataan kesejahteraan.

“WTO harus paham, Indonesia punya agenda untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri. Tidak bisa kirim barang mentah yang murah lagi,” tegas Arsjad.

Titah Jokowi mengempit bijih nikel langsung berimbas pada nilai ekspor komoditas turunan nikel. Bersadarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor komoditas turunan nikel naik signifikan sejak pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel di awal 2020.

Terlihat dari nilai ekspor komoditas turunan nikel pada Januari-Agustus 2022 yang mencapai US$12,35 miliar atau tumbuh hingga 263% jika dibandingkan 2019. Sebelum pemberlakukan larangan ekspor bijih nikel, nilai ekspor hanya mencapai US$3,40 miliar.

Indonesia vs Uni Eropa

Indonesia dinyatakan kalah melalui putusan panel yang dicatat pada 17 Oktober 2022 dalam sengketa DS 592 menyatakan pemerintah Indonesia bersalah atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang tertuang dalam UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lainnya, Peraturan Menteri Perdagangan No. 96/2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menyusul kekalahan itu, Indonesia sedang melakukan banding. Untuk diketahui, penyelesaian sengketa perdagangan internasional di WTO memiliki kekhususan yaitu adanya keterlibatan negara dalam perkara terkait sebagai pihak yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan perdagangan internasional atau perdagangan lintas negara.

Baca Juga:

Penyelesaian sengketa WTO menggunakan prinsip sistem multilateral yang berarti negara-negara harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan yang diambil. Adapun penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab DSB sebagai satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus.

DSB dapat juga menerima atau menolak keputusan panel atau keputusan tingkat banding. DSB tersebut memonitor pelaksanaan putusan-putusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak mematuhi suatu putusan.

Bagi pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas putusan panel. Banding tidak dilakukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada atau bukti-bukti yang muncul, melainkan untuk meneliti argumentasi yang dikemukakan oleh panel sebelumnya.

Tiap upaya banding diteliti oleh tiga dari tujuh anggota tetap Badan Banding (Appelate Body/AB) yang ditetapkan oleh DSB dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas. Keputusan pada tingkat banding dapat menunda, mengubah, ataupun memutarbalikkan temuan-temuan dan putusan hukum dari panel.

Biasanya banding membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari batas maksimumnya 90 hari. DSB harus menerima ataupun menolak laporan banding tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dimana penolakan hanya dimungkinkan melalui konsensus.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 24 Nov 2022 


Related Stories