PLN Catat 2 Pelanggaran ini Dominasi kasus di Sumsel

Ilustrasi (pexel.com)

PALEMBANG, WongKito.co - Hingga kini, PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) mencatat pelanggaran pemakaian listrik di Sumatera Selatan mencapai ribuan kasus per tahun.

"Temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2PL) setiap unit wilayah yang tersebar mencatat hampir setiap hari, ada saja temuan (pelanggaran),,” kata Manajer Komunikasi PT PLN WS2JB Sendy Rudianto, mengutip suarasumsel, Kamis (17/11/2022).

Adapun jenis pelanggarannya adalah:

1. Mengambil jaringan listrik tanpa melalui meteran atau batas daya.
pelanggaran ini banyak ditemukan hingga angkanya mencapai ribuan.

2. Kelainan pada kWh meter. 
Dengan kelainan kWh meter akan mempengaruhi batas daya, pengukuran energi, ataupun batas daya dan pengukuran energi.

Baca Juga:

Sendy memastikan, setiap pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan mereka.

Saksi tersebut berupa teguran administrasi hingga pengenaan denda dengan nilainya tergolong besar mencapai Rp 1 miliar lebih per bulan sesuai daya listrik yang digunakan.

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara selam tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Tenaga Kelistrikan.

“Meski demikian sejauh ini fokus penindakan bukan mengejar pelaku, tapi dikenakan sanksi denda, seperti pelanggan wajib bayar denda dengan range Rp10 juta bahkan ada yang Rp1 miliar lebih per bulan,” ujarnya, denda tersebut sudah diberikan kepada beberapa pelanggan di antara ribuan kasus yang didapati PLN.

Dia memastikan, tidak ada satupun pelanggaran atau masyarakat yang lepas dari pengawasan PLN, sebab pihaknya mempunyai sistem monitoring pelayanan digital maupun peninjauan lapangan yang dilakukan tim P2PL.

Sehingga dari situ masyarakat diharapkan untuk dapat menaati peraturan dan melakukan pemasangan listrik secara resmi aman dan tentu ekonomis.

diketahui pelayanan kelistrikan di SW2JB kepada masyarakat ditopang oleh sistem interkoneksi Sumatera. Di mana seluruh pembangkit yang berada di jalur transmisi interkoneksi Sumatera saling terintegrasi satu sama lain untuk mendukung di seluruh wilayah di pulau Sumatera.

Poin pentinnya jangan lakukan pelanggaran karena sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat lantaran dapat memicu hubungan arus pendek, sekaligus penyebab terbesar peristiwa kebakaran, kata dia.(*)


Related Stories