KabarKito
Srikandi Tani Sidomulyo Hadapi Larangan Panen Kebun Sendiri: Saya Tidak Maling!
PALEMBANG, WongKito.co - Satu bulan menjelang Hari Tani Nasional 2026, para petani Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, “menyerahkan diri” ke Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/8/2026). Mereka datang sebagai bentuk protes dan solidaritas setelah empat petani ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mencuri di kebun sendiri.
Di antara puluhan petani yang hadir tersebut, ada Novrita Purba dan perempuan petani lainnya yang menyebut diri mereka Serikat Srikandi Tani Mulya. Ita, panggilan akrab Novrita, bahkan berani masuk ke ruangan bersama perwakilan petani guna berdialog dengan aparat.
Kepada WongKito, Ita mengaku tidak takut saat itu. Hal yang sama juga ia rasakan ketika dirinya menghadapi tindakan premanisme dan pengancaman bersenjata di kebunnya sendiri. Peristiwa kelam itu terjadi pada 24 Februari 2026 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Ita mengingat, kejadian bermula ketika dia dan suami, M Silalahi, bersama satu orang petani lainnya sedang memanen sawit di lahan yang telah dikelola secara turun menurun selama empat dekade. Di tengah aktivitas panen tersebut, dua orang tidak dikenal datang dan melarang ia melanjutkan panen karena lahan itu milik Muchtar Edi. Meski sempat bersitegang, akhirnya keduanya pergi setelah Ita dengan lantang menyebut lahan ini adalah miliknya.
Tidak berapa lama, dari jauh terdengar letusan tembakan sebanyak dua kali. Mendengar itu, Ita berusaha mendekat ke arah suara dan belakangan diketahui orang tidak dikenal kembali datang. Kali ini mereka dalam jumlah yang lebih banyak dan datang bersama anggota TNI. Ita pun menyadari situasi sudah serius, terutama saat tembakan ketiga mengarah rendah, tepat ke batang sawit.
“Lahan kebun kami itu seperti di jurang, saya posisi di area bawah dan tembakan itu dari atas. Jelas itu serius, saya diteriaki maling. Tentu saja saya lawan, saya teriak balik kalau saya tidak maling,” katanya dibincangi, Senin (31/8/2026).
Situasi semakin memburuk ketika ia berupaya merekam kejadian tersebut justru mendapat ancaman verbal dan todongan senjata. Suami Ita yang datang melindungi malah ditarik paksa masuk ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke Polsek Tungkal Jaya dengan tuduhan pencurian sawit. Ita juga diangkut naik mobil anggota TNI itu. Lagi-lagi, di situasi itu Ita tidak takut sama sekali karena tidak merasa bersalah. Dia yakinkan bahwa lahan itu milik sendiri, tanah yang sudah digarap bapaknya sejak lama.
Penguasaan lahan masyarakat seperti keluarga Ita bermula pada tahun 1985 ketika penduduk desa mulai membuka lahan secara mandiri untuk menanam padi serta karet. Mereka mengantongi surat izin Pancung Alas sebagai hak pengelolaan tanah ulayat di Sumatera Selatan yang diberikan kepala marga atau pesirah kala itu. Ita menyebut, hingga hari ini tidak pernah terjadi pengoperan hak kepada siapapun termasuk pihak yang mengklaim areal tersebut.“Saya tidak merasa menjadi korban. Saya berjuang mempertahankan hak keluarga saya, itu lahan kami," tukasnya.
Baca Juga:
- Suara Perempuan Dorong Reforma Agraria Adil Gender
- Hari Tani 2025, Sumsel Butuh Perda dan Badan Pelaksana Reforma Agraria
Untuk itu, Ita bersama Serikat Srikandi Tani Mulya berjuang bersama agar tanah yang diklaim orang lain sejak 2024 tersebut tetap menjadi milik mereka. Apalagi ada perempuan-perempuan petani yang berstatus janda yang tidak mempunyai sumber pendapatan lain selain berkebun.
Mengingat juga kondisi saat ini menjadi semakin sulit ketika pihak pengklaim membuat parit gajah agar warga tidak bisa masuk area lahan kebun. Belum lagi penjagaan dibantu oleh premanisme. Menurut Ita, beberapa petani terpaksa menjadi buruh tani harian karena sudah sulit mengakses kebun sendiri. Kondisi ini tentu berpengaruh pada pendapatan yang semakin menurun.

Situasi yang dihadapi petani Desa Sidomulyo ini sudah pernah disuarakan Ita dan petani lainnya saat Peringatan Hari Tani Nasional tahun lalu di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (24/9/2025).
Saat berorasi, Ita bahkan terlihat menangis dalam menyampaikan ketakutan sekaligus keluhan, serta butuhnya keadilan untuk lahan pertanian mereka. Ita mengaku beruntung, ia dan 53 KK Desa Sidomulyo lainnya mendapat dampingan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam persoalan ini.
Empat Petani Jadi Tersangka
Ketika Ita dan suami mengalami kekerasan dalam mempertahankan lahannya, empat petani Desa Sidomulyo lainnya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang sama. Keempat petani tersebut, yakni Umar Sahid, Jejen Jaenudin, Azwar Sanusi, dan Suwito.
Keempatnya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP) berdasarkan laporan individu yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Padahal, mereka hanya memanen sawit yang mereka tanam dan rawat sendiri.
Awalnya, pada 9 Juni 2026, Polres Musi Banyuasin menetapkan tiga orang yaitu Umar Sahid, Jejen Jaenudin, dan Azwar Sanusi sebagai tersangka. Lalu, Polres Musi Banyuasin kembali menambah daftar tersangkanya dengan surat penetapan tersangka yang diterima Suwito pada 15 Juni 2026. Penetapan tersebut terjadi tidak lama setelah Komisi III DPR RI dalam RDPU bersama KPA menyatakan komitmen untuk melindungi petani dan menghentikan praktik kriminalisasi dalam konflik agraria.
Penetapan empat petani sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan ini memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Selatan. Mereka menilai proses hukum yang berjalan perlu dievaluasi karena berpotensi mengkriminalisasi warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Tanah Sumsel yang terdiri dari berbagai organisasi tani, komunitas advokasi agraria, dan kelompok masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap penetapan status tersangka tersebut.
Koordinator KPA Wilayah Sumsel, Untung Saputra menilai, aparat penegak hukum seharusnya lebih cermat melihat akar persoalan sebelum menetapkan warga sebagai tersangka. “Kasus ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai perkara pidana biasa. Ada sengketa hak atas tanah yang masih dipersoalkan masyarakat dan perlu ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Untung dikutip dari siaran resmi Perkumpulan Rawang.
Menurut dia, koalisi mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan konflik agraria di wilayah Muba. Selain itu, pihaknya meminta penghentian proses penyidikan terhadap empat petani hingga terdapat kepastian hukum terkait status lahan yang disengketakan.
Sengketa Berawal dari Klaim Lahan 121 Hektare
Koalisi menjelaskan sengketa tersebut berkaitan dengan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 121 hektare yang selama ini menjadi sumber penghidupan 53 kepala keluarga di Desa Sidomulyo. Lahan tersebut diklaim oleh pihak pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2004.

Namun, masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan administratif karena pada saat sertifikat diterbitkan, wilayah yang kini disengketakan disebut berada dalam administrasi desa yang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Untung menyebut persoalan itu menimbulkan dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat. Karena itu, menurutnya, klaim kepemilikan atas lahan tersebut masih perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif. “Selama legalitas dokumen itu masih dipersoalkan dan belum memperoleh kepastian hukum, maka klaim kepemilikannya juga belum bisa dianggap final,” katanya.
Minta BPN dan Satgas Mafia Tanah Turun Tangan
Selain meminta evaluasi terhadap proses penegakan hukum, koalisi juga mendesak Kementerian ATR/BPN serta Kantor Wilayah BPN Sumsel melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM yang menjadi dasar sengketa. Jika ditemukan pelanggaran atau maladministrasi, mereka meminta sertifikat tersebut ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
- Baca BERIZIK, Membaca Kim Ji-Yeong, Bongkar Patriarki Korsel hingga Indonesia
- Karhutla Sumsel Berulang, WALHI dan SP Soroti Lemahnya Pengawasan Korporasi
Koalisi juga meminta Komisi III DPR RI dan Satgas Mafia Tanah untuk ikut mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam sengketa lahan tersebut. Menurut mereka, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang mereka kelola.
“Warga yang mempertahankan ruang hidupnya tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku kejahatan sebelum seluruh aspek sengketa tanah ini diperiksa secara transparan dan menyeluruh,” tegas Untung.
Sebelumnya, Untung menyebut konflik di Sidomulyo ini cukup panas karena berhadapan dengan oknum dan premanisme. Di Sumsel sendiri, KPA mencatat ada sejumlah konflik agraria lainnya yang masih menjadi perjuangan para petani. Diantaranya Desa Bumi Makmur, Muaralakit 2.200 ha, Desa Lubuk Paus 1.300 ha, Desa Harapan Makmur 200 ha, Desa Sidomulyo 121 ha, dan Lebung Hitam 4.135 ha. (yulia savitri)

