Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik Bagi Masyakat Umum

Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik Bagi Masyakat Umum (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Program pemberian subsidi masyakat umum untuk pembelian sepeda motor listrik. Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebagai pedoman dalam Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, subsidi tertuang dalam aturan Permenperin nomor 21 tahun 2023 tenteng perubahan Permenperin nomor 6 tahun 2023. Selasa, 29 agustus 2023.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ujar Menteri Kementerian Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara

Adapun syarat untuk mendapatkan motor listrik tersebut yaitu harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menikmati satu kali pembelian motor listrik yang disubsidi oleh pemerintah melalui program tersebut.

Baca juga

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujar Agus lebih lanjut.

Terkati dengan pembelian dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk memastikan bahwa satu NIK telah membeli satu motor listrik.

Optimistis Penuhi Target

Dibukanya bantuan pembelian motor listrik untuk masyarakat umum memberikan rasa optimistis untuk memenhui target penjualan hingga 200.000 unit pada tahun 2023. Keyakinan tersebut juga didorong dari para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Baca juga

“Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya.Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema), sehingga sampai Desember, kita optimis,” ujar Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi.

Pemerintah membuka wacana pemberian insentif motor listrik untuk masyarakat umum karena insentif untuk kalangan ekonomi tertentu sejauh ini baru terserap 1.056 unit dari target penyaluran sebanyak 200 ribu unit pada tahun 2023. 

Padahal pemerintah telah menyiapkan dana subsidi motor listrik sebesar Rp7 triliun yang berlaku 2023 hingga 2024 mendatang.  Data tersebut merujuk Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) hingga Senin 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Artinya serapan insentif motor listrik hingga pertengahan tahun tak sampai 1%.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 29 Aug 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories