Ragam
Surat Presiden RUU PPRT Terbit, Ini Penjelasan Koalisi Sipil
JAKARTA, WongKito.co- Setelah mendapat desakan dari Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT. Surpres ini keluar setelah Ketua DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR
Surpres ini bernomor R-12/Pres/0412026 yang berisi Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Prabowo dalam Surpres ini menugaskan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ini.
Baca Juga:
- UMKM Palembang Manfaatkan IFBC Expo 2026 Perluas Pasar
- Pupuk Indonesia Lirik Pasar Ekspor Global
- Kelola Keuangan Secara Bijak, LIKE IT 2026 di Palembang
Untuk tahap selanjutnya, pemerintah harus segera membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah DIM selesai, tahap selanjutnya, DPR harus membahasnya dalam Rapat DPR RI tingkat 1 dan tingkat 2, baru kemudian RUU bisa disahkan.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan Surpres ini membawa harapan baru, hal ini juga menunjukkan bahwa saat ini bola di tangan pemerintah.
"Saat ini kami menunggu pemerintah segera membahas DIM dan melibatkan publik, kami semua tentu berharap RUU ini akan sah sesegeranya," kata Lita Anggraini, dalam siaran pers, Sabtu (18/4/2026).
Pembahasan DIM bisa berlangsung singkat kalau K/L sudah mempersiapkan dan peduli pada perlindungan PRT. Sebagaimana janji Presiden dan Pimpinan DPR bahwa RUU PPRT segera disahkan.
Desak Pemerintah Percepat Pengesahan
Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari menyatakan, Surpres ini merupakan langkah maju walau masih ada langkah-langkah selanjutnya.
"Kami berharap Surpres cepat ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo, setahun lalu pada Hari Buruh 1 Mei 2025 menyatakan bahwa pihaknya meminta RUU PPRT segera disahkan. RUU ini sudah 22 tahun diperjuangkan dan selalu gagal disahkan.
Baca Juga:
- Tren 'London Boy' Makin Membuat Jembatan Ampera Menarik
- CFN dan CFD Palembang Hidupkan Kota, Warga dan UMKM Antusias
- Produksi Petani di Lingkar PLTU Lahat Turun, ini Temuan Anak Padi
Para PRT berharap, tahap-tahap selanjutnya akan berjalan baik, karena kondisi yang sama pernah terjadi di tahun 2023, kala itu Surpres diterbitkan mantan Presiden Jokowi, pemerintah sudah membuat DIM, namun DPR RI tak juga kunjung mengesahkan, jadi pembahasan RUU ini harus dimulai lagi dari awal di tahun 2025.
"Semoga bisa disahkan segera mungkin seperti yang dijanjikan Presiden dan Pimpinan DPR, tidak seperti tahun 2023 lalu, kami sudah panjang berjuang, dengarkan suara- suara kami," kata Yuni Sri, salah satu PRT.
Koalisi Sipil akan terus mengawal agar nasib RUU ini tidak seperti yang terjadi di tahun 2023.(ril)

