Ekonomi dan UMKM
Tahun 2022 BEI Siap Kasih Relaksasi Biaya Pencatatan Tahunan Emiten
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberikan relaksasi bagi sejumlah perusahaan tercatat dalam pbentuk perpanjangan batas waktu pembayaran pencatatan tahunan pada 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan selama 2022 dapat diundur menjadi 30 Juni 2022 dari sebelumnya 31 Januari 2022.
Relaksasi tersebut berlaku bagi emiten yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari satu tahun per tanggal 1 Januari 2022, di mana perusahaan tersebut membukukan rugi bersih pada periode laporan keuangan terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada BEI.
Baca Juga :
- Kilang Pertamina Plaju Apresiasi Dukungan Penuh Awak Media, Lewat Meet & Greet
- Produksi Aluminium PT Inalum Capai 243.000 Ton Selama 2021
- Pengadilan Niaga Ketok Palu Tetapkan PKPU Garuda Indonesia (GIAA) Diperpanjang Selama 60 Hari
“Sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan perusahaan tercatat, maka pada tahun 2022 ini Bursa juga telah memberikan relaksasi kepada emiten dalam bentuk kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan,” ujarnya dikutip Jumat, 21 Januari 2021.
Sepanjang tahun 2020 – 2021, BEI sempat memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50% untuk calon perusahaan tercatat dan perusahaan yang telah tercatat.
“Relaksasi biaya ini juga merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon perusahaan tercatat di tengah situasi pandemi COVID-19,” tambahnya.
Namun tampaknya relaksasi berupa diskon ini tidak akan dilanjutkan BEI pada tahun ini. Padahal, kebijakan tersebut terbukti mampu membuat aktivitas Bursa menggeliat di tengah gempuran pandemic COVID-19.
Selama durasi pemberlakuan diskon itu, terdapat 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali, berupa aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, non-HMETD, dividen saham, dan saham bonus.
“Mempertimbangkan kondisi pasar modal yang semakin membaik, sampai saat ini Bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 2021 naik 10,08% year-on-year (yoy) menuju level 6.581. Sedangkan, rata-rata transaksi harian saham mencapai Rp13,37 triliun, melesat 45,19% dari rata-rata transaksi harian saham tahun 2020.
Jumlah perusahaan tercatat sepanjang tahun 2021 mencapai 54 perusahaan dengan total nilai pendanaan sebesar Rp62,6 triliun. Angka tersebut meroket 1.022,3% dibandingkan dengan pencapaian dana yang berhasil dihimpun pada periode yang sama tahun 2020.
Per 14 Januari 2022, terdapat 30 perusahaan yang sudah masuk dalam daftar (pipeline) dan menunggu proses evaluasi untuk melantai di BEI. Melihat kondisi itu, Nyoman optimistis jumlah perusahaan tercatat pada tahun ini akan lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Drean Muhyil Ihsan pada 22 Jan 2022