Tahun 2022, Pemerintah Patok Sebanyak 166 Juta Ton Jumlah DMO Batu Bara

Ilustrasi distribusi batu bara milik PT RMK Energy Tbk (RMKE) / Dok. RMK Energy (rmkenergy.com)

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan jumlah pemenuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation pada tahun 2022 sebanyak 166 juta ton. Jumlah itu terhitung 25% dari total rencana produksi batu bara di tahun ini sebanyak 663 juta t on.

Nantinya, Kewajiban pasok ini juga akan diberlakukan terhadap semua perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK sebesar 25% dari produksi.

"Pada tahun 2022 dari rencana produksi batubara 663 juta ton, rencana DMO adalah 166 juta ton," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, dikutip Jum’at, 18 Februari 2022.

Baca Juga :

Pada bulan Januari 2022, produksi batubara telah mencapai sebanyak 34 juta ton dimana 13 juta ton telah dimanfaatkan untuk kebutuhan pemenuhan DMO dan 21 juta ton diekspor.

Arifin memproyeksikan kebutuhan batu bara domestik akan terus meningkat dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Peningkatan ini terjadi pada sektor pembangkit dan industri. "Dari 165,75 juta ton pada 2022 meningkat menjadi 208,54 juta ton di tahun 2025," ungkapnya.

Adapun dalam rapat kerja yang dilakukan Arifin memaparkan rencana kebutuhan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di tahun 2022. Total jumlah batu bara yang dibutuhkan pada tahun 2022 adalah sebanyak 127,1 juta metrik ton (MT). 

Jumlah tersebut dirincikan lebih lanjut, sebanyak 64,2 juta MT dipergunakan untuk PLTU PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan 62,9 juta untuk Independent Power Producer (IPP). "Rata-rata kebutuhannya mencapai 10 - 11 juta MT per bulan," terang Arifin.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan yang sudah ditetapkan, pemerintah akan mengenakan beberapa sanksi yang di antaranya adalah berupa pelarangan ekspor, kewajiban pembayaran denda atau kompensasi pada DMO, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Ketentuan terkait larangan ekspor dan pengenaan denda juga berlaku untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi jumlah DMO batu bara sesuai dengan kontrak penjualan yang telah ditetapkan.

Selain itu, telah diatur juga didalamnya bahwa evaluasi pada laporan penjualan batu bara saat ini akan dilakukan di setiap bulan untuk memantau realisasi pada capaian DMO batu bara, sehingga diharapkan hal itu akan mencegah terulangnya fenomena krisis batu bara yang sempat terjadi di awal tahun 2022 lalu.

Pedoman pelarangan ekspor, denda, dana kompensasi dan sanksi itu telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 13 Tahun 2022.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 18 Feb 2022 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories