KabarKito
Tak Pasang E-Tax, Tempat Usaha di Palembang Terancam Disegel
PALEMBANG, WongKito.co - Melanjutkan upaya pengawasan penggunaan alat pencatat pajak elektronik atau e-tax di restoran, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai menempatkan petugas di dua lokasi usaha.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, penempatan petugas ini di restoran ini akan dilaksanakan selama 10 hari ke depan. Petugas terdiri atas pegawai BPPD dan anggota Sat Pol PP.
Mereka akan memantau penggunaan alat pencatat pajak elektronik atau e-tax di restoran tersebut. Sulaiman mengatakan, sementara ini petugas ditempatkan di Kedai Pempek Vico dan Pecel Lele Pakjo.
"Di dua tempat ini akan dipantau berapa pendapatan yang masuk, berapa pajak yang masuk," ujar Sulaiman usai memantau di Pempek Vico Palembang di Jalan Letkol Iskandar, Senin (14/6).
Sulaiman mengungkapkan, selama ini pelaku usaha ini tidak memaksimalkan alat e-Tax, karena mereka menggunakan alat kasir sendiri berupa tablet. Sehingga pajak yang masuk tidak sinkron dengan pemasukan yang sebenarnya.
"Kami pasangkan alat tablet karena awalnya mereka beralasan tidak punya mesin kasir. Setelah kami pinjamkan mesin kasir ternyata masih tidak digunakan dengan baik alat e-Tax ini. Kami sering dapat laporan kalau di tempat ini menggunakan dua alat, satu alat mereka sendiri satu lagi alat kami, jadi tidak sinkron. Di situ ada peluang merugikan pajak dari masyarakat yang diserahkan ke Pemerintah Kota, " terang Sulaiman.
Diakuinya, rata-rata pelaku usaha di Palembang yang melakukan kecurangan adalah mereka yang menggunakan tablet. Berbeda dengan pengguna sistem dengan mesin kasir, yang meskipun dimatikan, transaksi dan perhitungan pajak akan tetap masuk.
Sulaiman mengimbau, pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan bekerja sama dengan Pemerintah agar jangan sampai ada penindakan dengan menempatkan petugas yang mengawasi transaksi.
"Tolong pelaku usaha bantu Pemerintah. Jangan sampai harus diawasi seperti ini. Kalau masih melakukan kecurangan lagi, tempat usaha ini bisa kami segel dan pasangkan banner yang bertuliskan tempat usaha ini tidak bayar pajak," demikian Sulaiman. (tri)