KabarKito
Tak Semua Dilayani BPJS Kesehatan, Simak ini 21 Jenisnya
PALEMBANG, WongKito.co - Data Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan secara nasional hingga Agustus 2023 mencapai 261.095.243 jiwa atau 96,3 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK mengapresiasi Provinsi Sumatera Selatan penduduknya yang telah terjamin program JKN mencapai jumlah 8.396.170 jiwa atau setara dengan 95,90 persen.
"Ini menjadi contoh Pemerintah daerah yang memiliki komitmen hak dasar masyarakat bisa dipenuhi," katanya, belum lama ini di Palembang.
Baca Juga:
- Ini Hasil Penelitian Mahasiswa UGM: Kulit Salak Pondoh bisa Melawan Kanker
- Pertamina Imbau agar Perusahaan Gunakan BBM Industri Yang Resmi, Apresiasi Polda Sumsel
- 1.000 Pengasuh Pesantren Tuntut Keadilan Pajak dan Menolak Kampanye Pemilu di Pesantren
Terhadap penduduk Sumatera Selatan yang belum menjadi peserta program JKN, pemprov setempat memberikan kemudahan bagi warga yang ingin berobat.
"Cukup datang ke Faskes dengan membawa KTP," kata Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, kala itu.
Bagi peserta JKN, tentunya layanan kesehatan di mulai dari Faskes tingkat I menjadi langkah awal bagi peserta untuk melakukan pengobatan.
Namun, mesti diperhatikan ada 21 layanan kesehatan yang tidak masuk daftar pelayanan program JKN.
Simak inilah 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dilayani BPJS Kesehatan.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa, seperti COVID-19.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga:
- Reses Tahap II Tahun 2023 Dapil VI DPRD Sumsel, Warga Muaraenim Minta Angkutan Batu Bara Ditertibkan
- Pengurus Nasional Resmi Terbentuk, AMSI Ajak Semua Pihak Bentuk Ekosistem Bisnis Media Siber yang lebih Baik
- Yudisium ke-20 FISIP UIN Raden Fatah Palembang Luluskan 28 Sarjana Baru
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Demikianlah, daftar 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk dalam pelayanan JKN.(*)