Ragam
Takut Rekening Diblokir, Cek Ini Kriteria yang Terapkan PPATK
JAKARTA – Informasi pemblokiran rekening nganggur yang menyebar luas membuat pemilik rekening di bank merasa ketakutan. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan kebijakan pemblokiran sementara bagi rekening bank yang tidak aktif setidaknya selama tiga bulan berturut-turut.
Namun, kebijakan tersebut dirancang sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan seperti pencucian uang atau penipuan daring. PPATK memastikan dana nasabah tetap aman saat pemblokiran berlangsung.
PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga:
- Saham SWID dan PGUN Melonjak, IHSG Dibuka Menguat 41 Poin
- Harum Kopi yang Menggoda, Begini Resep Bolu Kopi Panggang
- Ingin Wisata ke Pulau Kelagian Kecil, Surga Tersembunyi di Lampung Selatan, Cek Biaya yang Mesti Disiapkan Yuk!
Rekening tergolong dormant jika tidak mencatat aktivitas finansial apa pun dalam 3–12 bulan, tergantung kebijakan bank dan sinkronisasi dengan PPATK. Aktivitas yang diperhitungkan termasuk transaksi penarikan, penyetoran, transfer, top-up digital, atau pembayaran. Jika tidak ada aktivitas tersebut, akun bisa masuk kategori nonaktif.
Sebagai informasi saja, rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis rekening yang bisa menjadi dorman mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Baca Juga:
- Saham DCII dan ARGO Melonjak Tajam, IHSG Dibuka Menguat
- Pameran GIIAS 2025, BMW Indonesia Hadirkan SUV Listrik Premium
- Kenalkan Kartu Perdana Terbaru, Telkomsel Selenggarakan Undian SIMPATI HOKI
PPATK menegaskan bahwa selama pemblokiran, dana di rekening tetap aman dan tidak hilang. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas uang mereka. Untuk mengaktifkan kembali, diperlukan verifikasi data nasabah via bank, biasanya selesai dalam waktu 5 hari kerja atau lebih, tergantung prosedur nasional atau cabang.
Tips Untuk Anak Muda
Sebagai generasi yang sering membuka banyak rekening digital, berikut hal yang perlu diketahui:
- Gunakan aktif secara minimal satu transaksi dalam 3 bulan—coba kartu ATM, e-wallet, atau autopay.
- Tutup rekening jarang pakai agar tidak jadi target pemblokiran.
- Aktifkan notifikasi dari aplikasi perbankan untuk mendeteksi status rekening.
Kebijakan pemblokiran sementara rekening yang menganggur adalah bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Dengan mengetahui kriteria rekening dormant dan langkah verifikasi, kamu sebagai anak muda bisa lebih waspada dan tetap memegang kendali atas rekening bankmu sendiri.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 30 Jul 2025