Tarif Air Bersih Perumda Tirta Musi Palembang Naik, Simak Penjelasannya

Tarif Air Bersih Perumda Tirta Musi Palembang Naik, Simak Penjelasannya (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Per 1 Oktober 2023, Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang mulai menerapkan tarif baru alias naik, kenaikan telah ditetapkan berkisar 12,5 persen hingga 15 persen sesuai kelompok pelanggan.

Kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 303/KPTS/2023 Tanggal 29 Agustus 2023 Tentang  Tarif Air Minum Perumda Tirta Musi Palembang, demikian mengutip laman instagram @perumdatirtamusi.

Baca Juga:

Perumda Tirta Musi Palembang mencontohkan perhitungan tarif baru, sebagai berikut:

Jika kelompok pelanggan II.A tagihan bulan lalu Rp 68.500 maka tagihan baru mencapai Rp 77.388 atau terjadi kenaikan Rp 8.888.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani mengatakan sejak tahun 2011 belum pernah ada penyesuaian tarif pelanggan air bersih.

Karena itu,  sudah sewajarnya dilakukan penyesuaian tarif, kata dia.(ert)

 


Related Stories