Ekonomi dan UMKM
Tarif Listrik Juli hingga September 2024 Tidak Naik
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal III atau pada Juli-September 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024.
Baca juga:
- Tiga Daerah Berkontribusi Peningkatan Produksi Ikan di Sumsel, Pertamina Salurkan Cool Box Dukung Peningkatan Kualitas Hasil Tangkapan
- Yuk Buat Makaroni Kukus yang Gurih
- Jamkrindo Dukung Peningkatan Bisnis UMKM di Sumbawa dengan Digitalisasi
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822 per dolar AS, ICP sebesar US$83,83 per brrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 28 Jun 2024