Tes PCR tidak Lagi Diwajibkan Pengguna Transportasi Udara, Penerapannya Tunggu Kemendagri

Tes PCR (Ciputra Hospital)

JAKARTA, WongKito.co - Setelah sempat menuai protes dari berbagai kalangan terkait dengan diwajibkannya calon penumpang yang menggunakan transportasi udara untuk melengkapi diri dengan hasil tes PCR, kini Pemerintah tidak lagi mewajibkan dokumen PCR hanya saja tetap menyertakan hasil swab antigen.

"Pejalanan udara dari Pulau Jawa dan Bali dan ke luar Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajiIabkan menggunakan bukti tes PCR," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam siara pers virtual, kemarin.

Ia menjelaskan penumpang cukup menyertakan bukti tes swab antigen negatif COVID-19.

Namun, untuk penerapannya masih menunggu teknis dari Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan Kemendagri, ujar dia.

Sebelumnya, protes terus dilayangkan masyarakat dan organisasi non pemerintah terkait kebijakan mewajibkan tes PCR bagi penumpang transportasi udara.

Tes PCR Akomodir Kepentingan Bisnis
Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Palembang, Juardan Gultom, S.H mengatakan penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh Pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.

“Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi karena itu Koalisi menuntut agar tes PCR digratiskan,” kata dia, dalam siaran pers yang diterima WongKito.co, Minggu (31/10/2021) sore.

Ia mengungkapkan ketentuan terkait harga pemeriksaan PCR setidaknya telah berubah sebanyak 4 (empat) kali. Pada saat awal pandemi muncul, harga PCR belum dikontrol Pemerintah sehingga harganya sangat tinggi, bahkan mencapai Rp2,5 juta.

Kemudian pada Oktober 2020 Pemerintah baru mengontrol harga tersebut PCR menjadi Rp900.000.  Lalu, 10 bulan kemudian harga PCR kembali turun menjadi Rp495.000-Rp525.000 akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India. Terakhir, 27 Oktober lalu Pemerintah menurunkan harga menjadi Rp275.000-Rp 300.000, ujar dia.

Sementara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan merupakan gabungan organisasi non pemerintah, seperti ICW, YLBHI dan LBH Palembang menuntut Pemerintah agar menggratiskan tes PCR bukan sekedar menurunkan harga.(*) 


Related Stories