Tok! BPKH Penuhi Syarat Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Muamalat

Kantor Pusat Muamalat (TrenAsia)

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan ketetapan dari  OJK ini menunjukkan BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Mumalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat ke depan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif.

Baca Juga :

BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada 15 dan 16 November 2021 lalu sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42%. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45%. 

Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue, BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun. Total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7%.

“Melengkapi kehadiran BPKH sebagai PSP dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini, regulator juga telah menetapkan Status Bank Muamalat Dalam  Pengawasan Normal,” kata dia dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa, 15 Februari 2022.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana menambahkan, Bank Muamalat menyambut baik keputusan OJK. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif.

“Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang telah dicanangkan. Insya Allah target tersebut akan tercapai dengan hadirnya BPKH sebagai pemegang saham baru,” kata Permana.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 15 Feb 2022 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories