Tokopedia Beberkan Manfaat NIB, Serius Dukung UMKM Go Digital

M.Nur Hakim - Tokopedia (https://www.youtube.com/watch?v=5NOyDKtQP5s)

JAKARTA – Tokopedia kian serius untuk mendukung UMKM go ditigal. Hal ini dilakukan dengan membantu UMKM memperoleh Nomor Induk Bersama (NIB) dengan  berkolaborasi bersama Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Kementerian BUMN.

Perlu diketahui, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission). Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. 

“NIB ini punya peran yang sangat penting, jadi gimana cara bantu usaha bapak ibu bisa tumbuh, bisa berkembang, dan setiap hari bisa produksi jauh lebih banyak. Biar bisa jualan lebih banyak lagi,” kata M. Nur Hakim selaku Public Policy & Government Relations Lead Tokopedia pada acara Kickoff 30.000 UMKM BUMN Go Online di Jakarta, pada Senin, 29 Agustus 2022. 

Baca Juga :

Hakim melanjutkan, berdasarkan riset LPEM FEB Universitas Indonesia 2020, ada 90% pelaku usaha di Tokopedia berskala mikro dan penjual yang bergabung di Tokopedia saat pandemi adalah pencari nafkah tunggal di keluarga. 

Temuan lainnya, 7 dari 10 pelaku usaha mengalami peningkatan volume penjualan sebesar 133%, lalu 76,4% penjual mengatakan ada kemudahan dalam mengelola bisnis menjadi alasan utama mereka bergabung dengan Tokopedia. 

“Dukungan untuk para UMKM dari Tokopedia meliputi digitalisasi UMKM yaitu memfasilitasi UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran, kemudian pengembangan talenta digtal, dan digitalisasi layanan publik,” tambah Hakim. 

Hakim menjelasakan, ada beberapa manfaat NIB untuk para pelaku usaha antara lain, pertama agar para pelaku usaha bertransformasi dari sektor informal menjadi formal agar dapat naik kelas. 

Kedua, perizinan tunggal bagi usaha mikro kecil. Ketiga, kemudahan akses permodalan untuk pengembangan usaha, kemudahan akses bantuan dan dukungan program pemerintah. Keempat, adanya kepastian dan perlindungan hukum untuk pelaku UMK. 

Hakim menambahkan jika ingin mendaftarkan untuk proses perizinan usaha, pelaku usaha perseorangan yang harus disiapkan yaitu NIK, nama lengkap sesuai KTP, jenis usaha, alamat email, nomor Whatsapp, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan. 

Kemudian untuk yang ingin mendapatkan hak akses OSS, bisa buka website di OSS.go.id, kemudian pilih daftar, pilih skala usaha, lalu ada pilihan UMK untuk usaha dengan modal kurang dari Rp5 miliar, dan non-UMK untuk usaha dengan modal lebih dari Rp 5 miliar. 

“Lalu masukan data yang diperlukan, centang pernyataan, klik daftar, cek email dan klik tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses,” tambah Hakim.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Feby Dwi Andrian pada 29 Aug 2022 

Bagikan

Related Stories