Ekonomi dan UMKM
Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Rp500
Jakarta, Wongkito.co - 20 agustus 2023 tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan tol Sedayatmo akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif tol sebesar Rp500 untuk masing-masing golongan. Kenaikan tarif tol merupakan hak bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Kenaikan ini mengimbangi inflasi, kata Endra S Atmawidjaja juru bicara Kementerian PUPR. Kamis, 10 agustus 2023.
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira enggak besar," katanya ditemui wartawan di Kementerian PUPR.
Baca juga
- Pengamat: Pemerintah Tekor Besar, Penerima Gas Murah Perlu Dievaluasi
- Seminar "Peran Humas dalam Mewujudkan Good University Governance", Masyarakat Terbiasa Menerima Informasi Cepat dan Murah
- Huawei Luncurkan "Luxeed" Mobil Listrik Perdana
Adapun aturan kebijakan tarif tol tertuang dalam Kebijakan soal kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang dikeluarkan pada 31 Juli 2023.
Menurut aturan tersebut tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik berbarengan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB atau seusai HUT RI ke-78.
Tarif Baru
Tol Jagorawi
- Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500 (naik Rp500)
- Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000 (naik Rp500)
- Golongan IV dan V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000 (naik Rp1.000)
Tol Sedyatmo
- Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500 (naik Rp500)
- Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11.000 (naik Rp500)
- Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000 (naik Rp500)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 10 Aug 2023