Uji Coba Pembatasan Penjualan LPG Segera Dilakukan, Pembeli Cukup Perlihatkan KTP

JAKARTA - Upaya membatasi distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg agar tepat sasaran dilakukan pemerintah, dengan segera melakukan uji coba penjualan LPG 3 kg, dengan mewajibkan menyertakan KTP. (ist)

JAKARTA - Upaya membatasi distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg agar tepat sasaran dilakukan pemerintah, dengan segera melakukan uji coba penjualan LPG 3 kg, dengan mewajibkan menyertakan KTP.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai data base nasional penyaluran LPG 3 kg di 2023.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan nampaknya pembatasan ini belum dilakukan dalam waktu dekat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Namun terkait pendataan, Pertamina akan mensinkronisasi data P3KE yang sementara ini dimasukkan ke dalam web based Subsidi Tepat milik Pertamina.

“Nantinya pembeli cukup memperlihatkan KTP, jika data pembeli ada di P3KE maka tidak masalah, tetapi kalau tidak ada akan kami update datanya,”  jelasnya saat ditemui di Gedung BPH Migas, Senin, 19 Desember 2022.

Baca Juga:

Hingga saat ini sinkronisasi data P3KE diakui Irto belum mencakup nasional sehingga di 2023 pihaknya akan ikut mendorong hal ini secara bertahap. Sejauh ini Pertamina telah melakukan uji coba pendataan digital di pangkalan resmi Pertamina yang terletak di 5 kecamatan di antaranya Tangerang, Semarang, Batam, Mataram. 

Adapun Pertamina tengah mempelajari kebiasaan konsumsi LPG 3 kg masyarakat. Irto menemukan pada tahap uji coba di 5 kecamatan tersebut telah diketahui 95% pembeli mengkonsumsi 1 sampai 4 tabung LPG 3 kg per bulan.

Maka nantinya pembatasan pembelian LPG 3 kg di warung-warung klontong, Pertamina akan melihat skema sebarannya. Sebelumnya pada April 2022, Kementerian ESDM telah meminta pemerintah daerah untuk membantu melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg agar tepat sasaran.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 19 Dec 2022 


Related Stories