Setara
Warga Palembang Kumpulkan 1.000 Tanda Tangan, Usulkan Ratu Sinuhun jadi Pahlawan Nasional
RATU Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639).
Ratu Sinuhun merupakan putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.
Penulis kitab Simbur Cahaya tersebut, diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16. Kemudian menikah dengan Raja Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1631-1643). Wafat pada tahun 1643 M dan dimakamkan di Komplek Makam Sabokingking, yang terletak di Jalan Sabokingking, Palembang.
Baca Juga:
- Yuk Nikmati, Program Gebyar Merdeka Daihatsu Berhadiah Mobil
- CTRL+J APAC 2025: Pentingnya Kolaborasi Publisher dan Teknologi untuk Jurnalisme Berkualitas di Era AI
- MBG, Stunting, dan Ironi Gizi di Hari Anak Nasional
Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun sebuah kitab hukum yang disebut Undang-Undang Simbur Cahaya. Kitab ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam. Undang-undang ini diberlakukan di wilayah “Uluan” dan daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang.
Ratu Sinuhun layak disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan dan pahlawan nasional dari Sumsel karena keberaniannya menyuarakan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini.
Jika Kartini menyampaikan gagasan-gagasannya lewat surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda—seperti Stella Zeehandelaar—pada abad ke-19, maka Ratu Sinuhun telah menuangkan pemikirannya dalam bentuk kitab hukum pada abad ke-17.
Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, terdapat pasal-pasal yang melindungi hak-hak perempuan, seperti Perlindungan dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan ucapan yang tidak senonoh, hak untuk melapor ke pemerintahan marga atas tindakan kekerasan atau pelecehan.
Selain itu, mengatur mengenai pemerintahan marga melalui perangkat seperti pasirah, kerio, atau penggawo, diberi wewenang untuk memberikan sanksi berupa denda maupun kurungan terhadap pelaku.
Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya, Nyimas Aliah, menegaskan bahwa Ratu Sinuhun layak menyandang gelar Pahlawan Nasional.
Menurutnya, jasa dan peran Ratun Sinuhun selama ini telah dikaji oleh pakar hukum adat yang menemukan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya bukan hanya mengatur tentang pemerintahan, tetapi juga mencakup aspek perlindungan perempuan dari rumah tangga, pelecehan, dan undang-undang pernikahan yang sangat mengangkat harkat dan martabat perempuan.
"Kiprahnya Ratu Sinuhun sangat luar biasa untuk bangsa, khusus para perempuan. Sejak dini Ratu Sinuhun sudah memperhatikan harkat dan martabat perempuan," katanya, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan bahwa salah satu syarat menjadi pahlawan adalah memiliki karya besar. Selain mendampingi suaminya sebagai raja, Ratu Sinuhun juga menegakkan keadilan melalui peraturan undang-undang tersebut.
Baca Juga:
- Cerita Mahasiswa KKN UIN Palembang: Tumbuhkan Literasi Keuangan Digital dari Balai Desa
- Hari Pertama Sanitary Camp di Kabupaten Lahat: Kolaborasi Edukatif untuk Kesehatan Anak dan Ibu
- Dua Sisi Gen Z, Satu Jadi Panutan Lainnya Tersandung Korupsi
Ketua Pembina Srikandi TP Sriwijaya, Hanna Gayatri menekankan bahwa pemikiran seperti Ratu Sinuhun merupakan hal yang luar biasa, bahkan jarang ditemukan di era sekarang.
Oleh karena itu, usulan pengangkatan sebagai Pahlawan Nasional ini harus bersumber dari pejabat-pejabat Kota Palembang dan Sumatera Selatan, seperti Walikota, Gubernur, dan Panglima.
"Semua pejabat kita di Palembang Sumatera Selatan harus mendukung, maka itu, kita mengumpulkan 1.000 tanda tangan pada hari ini. Mudah-mudahan bapak-bapak yang hadir ini mengangkat Ibu Ratu Sinuhun menjadi Pahlawan Nasional," kata Hanna Gayatri.(*)