Waspada Penipuan Harbolnas 12.12

Waspada Penipuan Harbolnas 12.12 (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Hati-hati terhadap modus penipuan yang menggatasnamkan nama Bea Cukai selama peringatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12. 

Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), diharapkan juga masyarakat agar berhati-hati kalau, terjadi penipuan harap laporkan ke pihak berwajib.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyebut pada peringatan Harbolnas terdapat peningkatan transaksi harian belanja online mencapai dua kali lipat lantaran dibanjiri diskon besar. Namun, peningkatan itu acap kali diwarnai penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai terutama terkait Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Hal tersebut mengacu pada Laporan Perilaku Konsumen e-commerce Indonesia 2023 yang diterbitkan oleh Kredivo dan Katadata Insight, terdapat peningkatan volume transaksi yang signifikan selama festival belanja online, khususnya pada tanggal 12 Desember (12.12) dan 11 November (11.11). 

Baca juga

“Seiring tingginya volume transaksi pada festival belanja online , masyarakat juga patut mewaspadai modus penipuan yang terjadi melalui online shop (olshop). Khususnya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ujar Encep sapaan akrabnya dalam keterangan resmi, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Terkait penipuan, kata Encep, merujuk data pengaduan yang mengatasnamakan Bea Cukai mencapai angka 393 laporan per Oktober 2023. Informasi tersebut dikumpulkan melalui saluran layanan informasi Bea Cukai.

Asal tahu saja, lanjut Encep, modus penipuan melalui olshop menduduki peringkat pertama dengan persentase mencapai 49%, dan total kerugian yang diakibatkan oleh modus ini mencapai 47% dari total laporan pengaduan yang diterima pada periode Januari hingga Oktober 2023.

Oleh sebab itu, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi pada platform e-commerce, terutama terkait harga-harga yang terlihat tidak wajar.

Sebagai alternatif, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan teknologi informasi agar tidak langsung bertransaksi pada platform e-commerce. Contohnya, dapat menggunakan laman web beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status dan tagihan barang kiriman, laman cekrekening.id untuk memastikan keaslian rekening, serta aplikasi get contact untuk memverifikasi bahwa kontak penjual adalah bukan kontak penipu.

“Modus yang dilakukan pelaku penipuan adalah manipulasi psikologis. Lewat cara ini pelaku meminta korban agar bersedia mengirim sejumlah uang ke rekening pelaku dalam batas waktu tertentu. Pelaku menebar ancaman dan memanfaatkan ketakutan korban untuk mendapatkan uang,” ujar Encep.

Encep menjelaskan bahwa Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) hanya berlaku untuk barang-barang yang diimpor, dan pembayarannya harus melalui kode billing yang diterima oleh rekening negara, bukan melalui rekening pribadi.

“Jangan ragu memutuskan kontak penipu dan melaporkan indikasi penipuan ke kanal komunikasi Bea Cukai di contact center Bea Cukai 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai. Apabila sudah telanjur terjadi penipuan, dapat melaporkan ke Polri melalui laman patrolisiber.id atau datang langsung ke kantor polisi,” pungkas Encep.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Alvin Pasza Bagaskara pada 12 Dec 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories