Ragam
WCC Palembang Apresiasi Rencana Pengesahan RUU TPKS
PALEMBANG, WongKito.co - Terkait dengan rencana pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi inisiatif DPR dan akan menjadi prioritas utama, Women's Crisis Center (WCC) Palembang sangat mengapresiasi langkah tersebut.
"Bagaikan angin segar, kami sangat mengapresisi dan menyambut baik terkait rencana pengesahan RUU TPKS," kata Direktur WCC Palembang, Yesi Ariyani, Rabu (12/1/2022).
Dia menjelaskan bahwa RUU TPKS merupakan instrumen hukum yang akan memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan seksual.
"Penting sekali untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang," ujar dia.
Baca Juga:
- Terdampak Tambang Batu Bara, Rumah Warga Desa Muara Maung Banjir
- Optimis Target Tercapai, Penjualan Kendaraan Roda Empat Mulai Merangkak Naik
- Januari 2022, Bukit Asam (PTBA) Mulai Pembangunan Gasifikasi Pertama di Indonesia Senilai Rp30 Triliun
Yesi mengungkapkan regulasi yang akan segera dibahas tersebut sangat mendesak untuk segera diterbitkan, mengingat kasus kekerasan seksual bak gunung es saja.
Dengan terbitnya UU TPKS makanakan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada korban kekerasan seksual, ungkap dia.
Sebelumnya, DPR RI, pekan depan akan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR.
"Insha Allah, pekan depan, Selasa (18/1/2022) RUU TPKS disahkan sebagai inisiatif DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama eksekutif," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (11/1/2022).
"Dengan demikian, RUU TPKS akan menjadi prioritas dalam masa persidangan ini," ujar dia dalam pidato pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI.
Dia menjelaskan penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS sudah selesai dilakukan Baleg DPR RI.
Meningkatnya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini tambah dia mendesak untuk pengesahan secepatnya RUU TPKS menjadi undang-undang sebagai upaya melindungi korban.
DPR, kata Puan mengapresiasi sikap presiden yang mengungkapkan betapa pentingnya undang-undang untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Lalu dia berharap agar undang-undang akan memperkuat perlindungan dari kekerasan seksual dan keberpihakan kepada korban.(ert)