Yuk Kenali Manfaat Program Baru BPJS TK Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Diluncurkan Februari 2022

Karyawan memberikan salam sambut peserta BP Jamsostek yang datang untuk melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum’at, 10 Juli 2020. Seiring dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan turut melonjak. Pencairan tabungan di BP Jamsostek menjadi alternatif untuk mendukung daya beli pekerja yang tergerus. Sementara dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan untuk memutus penyebaran virus corona, BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

( Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA, WongKito.co,  - Pemerintah akan meluncurkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada Februari 2022 mendatang. Program ini merupakan program jaminan sosial jangka panjang bagi karyawan atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. 

Lalu apa saja manfaatnya? Dalam program tersebut, pekerja akan mendapat jaminan tunai selama enam bulan, dimana tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah  dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah. Namun ada batasan upah dalam program ini, yakni maksimal Rp 5 juta. Selain itu, pekerja juga akan mendapat akses terhadap informasi tenaga kerja dan pelatihan kerja. 

Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial, kementerian PPN atau Bappenas Muhammad Cholifani menyatakan saat ini persiapan program JKP sudah mencapai 90 persen, dimana program ini sudah terintegrasi sampai di Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), dan juga BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. 

“Rencananya akan launching di bulan Februari 2022,” kata Cholifani saat dihubungi TrenAsia.com, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan itu akan sangat membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Program ini  akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, disamping program bantuan sosial lainnya seperti PKH, BST, dan BLT.

Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini, sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, pekerja harus terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Selain itu, ekerja juga harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Cholifani menambahkan, terkait putusan MK yang memberi mandat agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam 2 tahun ke depan, tidak akan berdampak terhadap program JKP ini. Pemerintah bertekad untuk mematuhi amant MK tersbut, terutama terkait perbaikan tata urut dan subtansi UU tersebut.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP sendiri merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 29 Nov 2021 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories