Rekening Bank Mandiri Milik PT Titan Infra Energy Dibuka, Karyawan Akhirnya Gajian

Suasana di Bank Mandiri Muara Enim (ist)

MUARAENIM, WongKito.co - Pemblokiran rekening  perusahaan PT Titan Infra Energy oleh pihak Bank Mandiri beberapa waktu lalu, mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan jajaran Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkompinda) setempat. Pemkab dan Forkompinda menggelar rapat mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.lahan ini.

Kekinian, rekening Bank Mandiri atas nama PT Titan Infra Energy tersebut telah dibuka dan karyawan perusahaan tersebut kembali gajian.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto yang dihubungi via telepon seluler, Rabu (25/05/2022) mengatakan, terkait masalah ini dirinya menyarankan agar perusahaan mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Bareskrim untuk pembukaan blokir rekening, karena ini merupakan ranah penyidikan dan tidak bisa di intervensi.

"Dan saat ini surat yang dikirimkan oleh perusahaan dan sudah direspons oleh Mabespolri setelah saya dorong karena ini menyangkut kamtibmas. Dan sekarang rekening sudah dibuka setelah surat dikirimkan oleh pihak perusahaan ke Mabes," ujar dia.

Baca Juga:

Tidak hanya gaji karyawan, Kapolres melanjutkan, pembayaran kepada pihak ketiga juga kini bisa diselesaikan perusahaan.

"Jadi permasalahannya sudah selesai, dan karyawan bisa tenang untuk saat ini," tegasnya. Seraya menambahkan bahwa aksi yang direncanakan oleh karyawan tidak tepat sasaran karena permasalahannya ada di pusat.

Sebelumnya, Plh Bupati Muara enim, Kurniawan mengatakan pihaknya akan berusaha mencarikan solusi dan berkomunikasi dengan pihak terkait permasalahan yang dialami oleh PT Titan Group yang berdampak pada karyawan yang tidak bisa menerima haknya.

"Kita akan berusaha mencarikan solusinya. Karena masalah ini juga berkaitan dengan masyarakat Muara Enim yang bekerja di perusahaan," ujar Kurniawan.

Selain itu, Plh Bupati yang didampingi Ketua DPRD Liono Basuki serta Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto meminta seluruh karyawan untuk bisa menahan diri. Jangan sampai melakukan hal hal yang nantinya bisa merugikan semua pihak termasuk karyawan sendiri.

"Jadi kita sama-sama berusaha untuk bisa menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, perwakilan dari karyawan Yayan Suhendri mengatakan berterima kasih dan mengapresiasi pemerintah yang tanggap akan permasalahan yang mereka hadapi.

Selain itu, Yayan juga menyampaikan permohonan agar kiranya pemerintah daerah melalui Bupati Muara Enim dapat menjadi penengah atas permasalahan yang dihadapi. Dirinya mengharapkan proses pembayaran terhadap upah karyawan dan jasa sub-kontraktor Titan Group dapat kembali normal.

"Dampak dari pemblokiran rekening oleh pihak bank sangat besar. Tidak hanya gaji karyawan yang tidak bisa dibayarkan, tagihan lainnya kepada pihak ketigapun tidak bisa diselesaikan karena semua pembayaran harus dahulu melalui rekening yang saat ini di bekukan," kata Yayan.

Persoalan pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri yang merupakan salah satu dari empat kreditor yang membiayai proyek perusahaan TIE atas 
permintaan dari Bareskrim Polri sangat berdampak pada kelangsungan usaha dan operasional TIE dan anak usahanya di Muara Enim, Lahat, Banyuasin dan PALI.

Tertundanya pembayaran gaji karyawan tersebut, terjadi pada saat menjelang Lebaran 2022. Masalah tersebuut tentunya memicu reaksi keras dari sejumlah pihak.

Bahkan, sebagian karyawan TIE mendatangi kantor cabang Bank Mandiri di Muara Enim pada akhir April untuk mempertanyakan perihal pemblokiran tersebut.

Sementara terdapat sejumlah anak perusahaan TIE yang beroperasi di Muara Enim, Lahat, Banyuasin dan PALI yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, kontraktor jasa tambang, jasa hauling, jasa logistik, jasa pelabuhan, dan pelayaran dengan masing-masing perusahaan yang memiliki ribuan karyawan.

Baca Juga:

Karena itu, ketika terjadi keterlambatan pembayaran dampaknya tentu luar biasa, terutama di wilayah operasi TIE dan anak usahanya.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, seharusnya kasus tersebut masuk dalam ranah perdata karena menyangkut perjanjian antar lembaga. Namun justru dibawa ke ranah pidana oleh Bank Mandiri yang melaporkan kasusnya pada Bareskrim Polri pada tanggal 16 Desember 2021.

Atas laporan tersebut, Bank Mandiri tanpa mekanisme yang sesuai berdasarkan Perjanjian Fasilitas Sindikasi yang ditandatangani bersama antara TIE dan para kreditur sindikasi dalam hal ini termasuk Bank Mandiri, dapat berbuntut pada aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Gugatan praperadilan juga telah diajukan kepada Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL.(*)


Related Stories