Ragam
Simak inilah Simulasi Hitungan PPN 12 Persen Diterapkan terhadap Barang Mewah
JAKARTA - Pada malam pergantian tahun baru 2025, Presiden Prabowo Subianto kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11 menjadi 12 persen khusus dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Adapun barang mewah yang dimaksud Prabowo adalah bukan barang pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat,tetapi barang dan jasa yang banyak dikonsumsi oleh kalangan atas.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, baik barang dan jasa mewah maupun nonmewah tetap dikenakan tarif PPN 12 persen. Namun, keduanya memiliki penghitungan yang berbeda.
“Untuk kategori barang mewah impor, tarif PPN dihitung dengan mengalikan nilai impor barang kena pajak (BKP) dengan 12% (12 persen x nilai impor),”katanya dalam media briefing pada Kamis (2/1/2025).
Baca Juga:
- Pecinta Drakor Merapat! 4 Film Korea ini Tayang di Bioskop Indonesia Januari 2025
- Beredar Daftar 144 Penyakit tidak Bisa Dirujuk ke RS, ini Penjelasan BPJS Kesehatan
- Tragedi Jeju Air: Anjing Pudding, Setia Tunggu Keluarga Korban
Suryo mencontohkan, PT A yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) pabrik kendaraan bermotor mengimpor BKP satu unit mobil 2.000 cc dengan nilai Rp500 juta. Karena termasuk barang mewah, PT A wajib membayar PPnBM dan PPN 12% yang hitungannya adalah sebagai berikut:
PPN = 12% x Rp500 juta = Rp60 juta
PPnBM = 15% x Rp500 juta = Rp75 juta
Sementara itu, pajak barang mewah yang masih dalam daerah pabean atau bukan impor dihitung dengan mengalikan harga jual BKP dengan 12% (12% x harga jual). Sebagai contoh, penyerahan rumah mewah dengan harga jual Rp100 miliar, bakal ditagih PPN senilai Rp12 miliar. Nilai ini didapat dari 12% x Rp100 miliar = Rp12 miliar.
Baca Juga:
- BRI Jadi Salah Satu Perusahaan yang Masuk Daftar Best Employers Asia Pacific 2025
- Meriahkan Pergantian Tahun, Mal di Palembang Gelar Festival Kuliner dan Hiburan Spektakuler
- Konten Menyesatkan: Nadiem Makarim Ditangkap Aparat
Untuk barang dan jasa nonmewah impor, pajaknya dihitung dengan mengalikan nilai impor BKP dengan 12% dan nilai lain yang dalam hal ini sebesar 11/12 (12% x 11/12 x nilai impor).
Lalu, untuk barang dan jasa nonmewah yang didapat dari dalam daerah pabean, pajaknya dihitung menggunakan rumus 12% dikali dengan nilai lain 11/12 dikali harga jual BKP (12% x 11/12 x harga jual).
Sebagai contoh, penyerahan barang elektronik dengan harga jual Rp100 juta bakal ditarik PPN sebesar Rp11 juta. Nilai itu didapat dari 12 persen x 11/12 x Rp100 juta.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 03 Jan 2025