KabarKito
SPCI: Anjuran Sudinaker Jaksel Abaikan Hak Pekerja
JAKARTA - Anjuran yang dikeluarkan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait perselisihan antara PT Trans News Corpora (pemegang merek CNN Indonesia) dengan tujuh pekerjanya dinilai mengabaikan hak pekerja. Anjuran yang diterima pekerja, Selasa (19/11/2024) itu hanya mengakomodasi kepentingan manajemen CNN Indonesia dan mengabaikan aduan pekerja.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum serikat Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman mengatakan pencatatan perselisihan terkait pemotongan upah sama sekali tidak menjadi kesimpulan dalam anjuran tersebut. Mediator Sudinaker Jakarta Selatan, Suparwanto, malah fokus pada soal pemutusan hubungan kerja yang dicatatkan manajemen.
“Aduan pokoknya adalah perselisihan hak yaitu pemotongan upah kami, tapi diabaikan. Padahal dalam mediasi sempat dibahas. Kalau kita baca anjuran itu, lebih mirip mengakomodasi kepentingan manajemen. Ini janggal dan aneh,” ujar Taufiq, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga:
- Kejar Swasembada Energi, Pemerintah Pangkas Aturan Penghambat Lifting Migas
- Simak Negara dengan PPN Tertinggi dan Terendah di Dunia
- Dengan Dukungan BRI, Petani Alpukat Ini Nikmati Hasil Budidaya yang Lebih Baik
Ia merinci kejanggalan dalam anjuran antara lain keterangan manajemen didahulukan. Padahal pencatatan perselisihan dilakukan terlebih dahulu oleh pekerja yaitu terkait pemotongan upah sepihak. Kedua, dari lima pendapat mediator, empat poin berisi pendapat terkait PHK dan hanya 1 poin yang menyinggung soal pemotongan upah sepihak.
“Terkesan anjuran ini soal PHK, bukan pemotongan upah. Apalagi dalam anjuran mediator malah melempar tanggung jawab dengan mengarahkan perselisihan soal upah yang dipotong sepihak ini di ranah pengawas ketenagakerjaan. Pengalaman saya mengadvokasi kasus ketenagakerjaan, baru kali ini perselisihan hak malah dilempar ke pengawas,” keluhnya.
Taufiq juga merujuk pada perselisihan hak yang sama yang dilaporkan Koresponden CNN Indonesia Biro Surabaya, Miftah Faridl di Disnaker Surabaya. Mediator Disnaker Surabaya menangani kasus pemotongan upah sepihak karena menjadi kewenangan mediator. Ini sejalan dengan saran pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang menyarankan agar pemotongan upah diselesaikan melalui mediator.
“Mediator di Sudinaker Jakarta Selatan ini agak lain. Mana mungkin satu institusi ketenagakerjaan memiliki rujukan yang sama, sedangkan dia beda sendiri? Mudah-mudahan bukan karena masuk angin,” imbuh Taufiq.
Ia menambahkan, SPCI yang tergabung dalam Koalisi Anti-Union Busting, dalam waktu dekat akan melaporkan mediator di Sudinaker Jakarta Selatan ke Inspektorat, Ombudsman dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, Komnas HAM juga ikut memantau penanganan kasus ini dan sudah meminta secara resmi anjuran tripartit. Komnas HAM melihat, kasus ini melanggar hak asasi dan konstitusi pekerja, terutama jurnalis yang termasuk pembela HAM atau human rights defender.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Irsyan Hasyim, yang ikut mendampingi kasus ketenagakerjaan di CNN Indonesia, melihat banyak potensi pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan. Beberapa pelanggaran malah masuk ranah pidana seperti pemberangusan serikat pekerja (union busting) dan pemotongan upah secara sepihak.
“Anjuran ini hanya satu bagian dari proses yang harus dilalui teman-teman SPCI dalam memperjuangkan hak, berikutnya masih banyak jalur hukum yang bisa ditempuh seperti pengadilan hubungan industrial maupun laporan union busting,” kata dia.
Kepala Departemen Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI, Ismet Inoni, menyayangkan anjuran mediator Sudinaker Jakarta Selatan karena perselisihan hak itu termasuk dalam ranah perselisihan di Undang-undang No 2 tahun 2004 tentang PPHI, selain perselisihan PHK.
“Jadi seharusnya perselisihan hak jadi pertimbangan utama oleh mediator dalam membuat anjuran,” ujar Ismet.
Masalahnya anjuran hanya dapat diterima atau ditolak. Namun, Ismet mendorong SPCI melakukan upaya lain dengan mengadukan ke Kemenaker RI untuk memeriksa dengan tuntas atas dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan seperti pemberangusan serikat buruh [union busting] dan juga pemotongan upah yang terjadi di lingkungan kerja CNN Indonesia.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunanto, semestinya Disnaker Paham, bahwa tindakan memberangus dan menghalang-halngi berdirinya Serikat Pekerja dengan cara-cara mutasi, PHK, putus kontrak, efisiensi, merupakan tindakan pelanggaran kebebasan berserikat, sebagai hak yang melekat dalam diri manusia, yaitu Hak Asasi Manusia. “Karena sesungguhnya Serikat pekerja memiliki tugas dan peran penting dalam melindungi anggota dan keluarganya, guna mewujudkan kesejahteraan, dan membuat perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan pengusaha,” kata Sunanto.
Baca Juga:
- LQ45 pada 14 November 2024 Turun 11 Poin
- PNS Penyandang Disabilitas Mental Dipecat, LPBH PCNU Palembang Kasasi melalui PT TUN
- Inklusi Keuangan Jadi Kian Nyata, AgenBRILink di Perkebunan Sawit Permudah Transaksi untuk Masyarakat
Kemudian serikat pekerja juga dapat menjadi wakil dari anggotanya dalam penetapan kenaikan upah, perbaikan jam kerja, kondisi kerja, dan juga masalah keamanan kerja. “Artinya orang yang melakukan tindakan memberangus serikat pekerja, adalah sebuah kejahatan, dan harus segera ditangkap dan diseret ke pengadilan," tegas Sunanto.
Koalisi Anti-union Busting dibentuk sebagai solidaritas berbagai elemen buruh, advokat, dan masyarakat sipil atas pemberangusan serikat pekerja yang menimpa para pekerja yang tergabung di SPCI. Berangkat dari isu bersama melawan pemberangusan serikat pekerja, koalisi bergerak tidak hanya pada kasus SPCI, tapi juga pemberangusan serikat pekerja pada sektor-sektor lain.(ril)