7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, 2 Diantara Dirut Sub-Holding

Selasa, 25 Februari 2025 11:28 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, 2 Diantara Dirut Sub-Holding
7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, 2 Diantara Dirut Sub-Holding (ist)

JAKARTA - Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya memegang jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) di sub-holding Pertamina. Pertama ada RS atau Riva Siahaan selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan kedua YF atau Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:

Harli menyebut, penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang saksi ahli. Dan mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan hingga 20 hari mendatang mulai 24 Februari 2025.

Reaksi Pertamina

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," katanya dalam keterangan resmi pada Senin, 24 Februari 2025.

Fadjar menyebut Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Dalam penggeledahan itu penyidik turut menyita barang bukti berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan satu unit laptop serta empat soft file.

Daftar Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertamina

1.⁠ RS selaku Direktur Utama  PT Pertamina Patra Niaga
2.⁠ ⁠SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3.⁠ ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4.⁠ ⁠AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5.⁠ ⁠MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6.⁠ ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7.⁠ ⁠YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 25 Feb 2025