9 Mahasiswi Universitas Andalas jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPPA Lakukan Hal Berikut ini

Jumat, 03 Maret 2023 07:22 WIB

Penulis:Nila Ertina

Editor:Nila Ertina

9 Mahasiswi Universitas Andalas jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPPA Lakukan Hal Berikut ini
9 Mahasiswi Universitas Andalas jadi Korban Kekerasan Seksual, KemenPPPA Lakukan Hal Berikut ini (kemenpppa.go.id)

JAKARTA, WongKito.co - Sebanyak sembilan mahasiswi Universitas Andalas menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswa dan mahasiswi lainnya.

“Kami mengecam keras apapun bentuk kekerasan seksual yang terjadi dan langsung berkoordinasi dengan Kompolnas, Satgas PPKS Unand, dan UPTD PPA Sumatera Barat untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan hukum maupun secara psikologis," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, Rabu (1/3/2023).

Ia menjelaskan apalagi kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh salah satu pelaku perempuan yang seharusnya menjaga kehormatan para korban yang sama-sama perempuan.

"Sebagai sesama perempuan harus saling melindungi, menghagai, dan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan lainya,” kata dia lagi.

Baca Juga:

Sebelumnya, dilaporkan pelaku dua orang mahasiswa Universitas Andalas.

Pelaku merupakan mahasiswi yang cukup mengenal dekat para korban bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku sering kali menginap di kost/rumah para korban, diduga dalam melakukan aksinya pelaku mengambil foto dan merekam video bagian tubuh yang sensitif dari para korban. Pelaku berdalih bahwa tindaknya ini semata-mata untuk memuaskan nafsu pelaku lainnya yang merupakan pacarnya.

Seperti diketahui kekerasan seksual yang terjadi di Kampus Andalas bukanlah pertama kali.

Kasus serupa pernah terjadi dengan modus yang berbeda – beda. Tentunya ini tidak bisa dibiarkan dan langkah cepat perlu dilakukan untuk mencegah kasus seperti ini tidak terulang kembali dengan mengusut tuntas dan memastikan pelindungan dan pemenuhan hak para korban.

“Terkait kasus ini, KemenPPPA  maupun proses hukumnya. Kasus ini agar diusut tuntas dan melihat kemungkinan jumlah korban dapat bertambah,” ujar Ratna mengutip kemenpppa.go.id.

Ratna menyampaikan apresiasi kepada para korban yang telah berani melaporkan kekerasan seksual  yang telah dialaminya dan berterimakasih atas reaksi cepat yang dilakukan oleh  Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas yang langsung mendampingi korban setelah menerima laporan korban.

Satgas melanjutkan laporan ini baik ke kampus maupun pihak kepolisian. Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan BAP kepada 11 orang saksi.

“Banyak  korban kekerasan seksual yang tidak  berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictimisasi,” tambah ratna.

Ratna juga menuturkan kekerasan seksual terhadap siapapun tidak bisa dibiarkan. Pada kasus ini pelaku diantaranya telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa ‘Setiap orang yang tanpa hak : huruf a : Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar’.

Pelaku juga dapat diancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).

Baca Juga:

Melihat maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, Ratna berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Diharapkan agar Dinas PPPA yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan memfasilitasi, sosialisasi, kampanye, dan literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di kalangan mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainya.

KemenPPPA menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).

Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan seksual berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.(*)