Anda Diteror Debt Collector? Laporkan dan Lakukan Langkah Berikut ini

Rabu, 15 Juni 2022 21:52 WIB

Penulis:Nila Ertina

ilustrasi
ilustrasi freepik.com (freepik.com)

JAKARTA - Teror debt collector sering kali tidak manusiawi, baru-baru ini seorang jurnalis senior yang tinggal di bilangan Depok, Jawa Barat dipaksa meninggalkan rumahnya karena dianggap sengaja tidak membayar kewajiban, hutan kepada salah satu bank plat merah.

Debt collector  sendiri merupakan jasa yang sering digunakan oleh lembaga keuangan baik melayani pinjaman secara offline maupun kekinian pinjaman online atau pinjol untuk menagih atau mengumpulkan uang dari para peminjam yang sudah memasuki jatuh tempo pembayaran. 

Namun ternyata, hal-hal yang dilakukan oleh debt collector justru membuat masyarakat menjadi resah. Hal ini karena ada oknum debt collector yang sering melakukan tindakan kasar baik secara verbal atau non verbal. 

Meski utang memang menjadi tanggung jawab dari pengguna pinjol dan harus segera melunasi, jika ada kekerasan atau ada ancaman yang dilakukan oleh debt collector, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga:

Seperti yang dilansir dari postingan akun Instagram @kemenkominfo, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan debt collector  

Anda bisa melaporkannya ke pihak kepolisian dengan mengunjungi situs https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id. Selain itu, Anda juga bisa melaporkannya ke Kemenkominfo melalui laman web https://www.aduankonten.id/, email aduankonten@kominfo.go.id, atau melalui chat WhatsApp di nomor 08119224545. 

Bagi Anda yang ingin meminjam melalui pinjaman online, Anda juga perlu memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Anda bisa memeriksa atau cek daftarnya di situs https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK. (*)

Tulisan ini telah tayang di lyfebengkulu.com oleh Herlina pada 15 Jun 2022