Balai Pertemuan Sekanak
Kamis, 09 Februari 2023 11:14 WIB
Penulis:admin
Editor:Redaksi Wongkito
PALEMBANG, WongKito.co - Balai Pertemuan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) yang sebelumnya dikelola pihak swasta dengan nama Kuto Besak Theater Resturant (KBTR) kini kondisi tidak terawat. Pagar depan tertutup rapat dan sejumlah benda yang melekat seperti pagar, kaca, kusen, dan benda lainnya terpantau hilang.
Budayawan Palembang Vebri Al Lintani menilai, sudah layak Balai Pertemuan ini diberikan kepada seniman. Terlepas dari tidak adanya legalitas cagar budaya, Balai Pertemuan selayaknya bisa dimanfaatkan sesuai dengan latar belakang sejarahnya.
Dia menjelaskan, bangunan dengan gaya arsitektur art deco tersebut berada di kawasan societiet zaman Keresidenan Palembang yang dibangun pada 1928. Pada masa Orde Lama, Balai Pertemuan sering digunakan sebagai tempat untuk kegiatan konvensi, seminar, festival-festival, lomba-lomba seni, dan pagelaran seni. Lalu, pada tahun 1993-2003 sebagai kantor Polisi Pamong Praja.
Selanjutnya, pada awal tahun 2014, Balai Pertemuan diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikelola dan direnovasi seadanya dengan tidak mengubah bentuk aslinya. Pihak ketiga menggunakan bangunan ini sebagai restoran dengan nama Kuto Besak Theater Restaurant (KBTR).
Pada tahun 2019, pihak ketiga menyerahkan kembali bangunan ini kepada Pemkot Palembang. Namun, sejak dikembalikan, bangunan ini tampak tidak terawat.
Menurutnya pembiaran bangunan dalam pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ini merupakan pelanggaran UU. Pihaknya mempertimbangkan untuk ke ranah hukum terkait pembiaran kerusakan bangunan.
“Kami akan menyurati Presiden dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Dirjen Kebudayaan RI, TACB Pusat, serta Balai Perlestarian Kebudayaan VI Sumatera Selatan untuk meninjau langsung kondisi Balai Pertemuan Palembang,” cetusnya.
Baca Juga:
Sekretaris Dewan Kesenian Palembang (DKP), Qusoi berharap, Wali Kota Palembang memberikan Balai Pertemuan tersebut untuk seniman dan budayawan melalui pihaknya. Mengingat, Pemprov Sumsel sudah ada taman budaya di Jakabaring, tapi di Palembang tidak ada gedung kesenian, sehingga Balai Pertemuan ini dinilainya layak dijadikan sebagai gedung kesenian di kota Palembang.
“Gedung kesenian itu nantinya sebagai tempat kami berekspresi, tidak mungkin kami manggung di cafe dan di hotel terus,” kata dia.
Dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Dinas Kebudayaan Kota Palembang memastikan berkomitmen untuk menjaga cagar budaya yang ada. Balai pertemuan di Sekanak ini diakui sudah didaftarkan sebagai bangunan yang diduga cagar budaya. Namun, keputusan menjadi cagar budaya membutuhkan proses panjang. Bahkan sudah ada kajian untuk menjadikannya taman budaya kota.
Adapun statusnya saat ini merupakan aset dari Pemkot Palembang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berwenang memutuskan peruntukkannya selanjutnya. (yulia savitri)
2 tahun yang lalu