Selasa, 20 Mei 2025 11:38 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA – Proses pembayaran dam/hadyu bagi petugas dan jemaah haji melalui BAZNAS telah berlangsung. Transaksi dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dam/ hadyu adalah kewajiban bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu' atau haji qiran, yang berupa menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta di Tanah Haram. Selain itu, dam juga bisa menjadi denda atau kafarat bagi jemaah yang melanggar larangan ihram atau meninggalkan kewajiban haji.
Pembayaran Dam/Hadyu oleh PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus ke bank penerima setoran dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah.
Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur tata cara pembayaran Dam/Hadyu untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Dalam KMA Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, dijelaskan mekanisme pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas maupun jemaah haji 2025.
Baca Juga:
Sebagai lanjutan dari kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Keputusan Nomor 162 Tahun 2025, yang menetapkan tarif Dam/Hadyu tahun 2025 sebesar 570 Riyal Saudi atau setara dengan paling sedikit Rp2.520.000,00.
“Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas ini bersifat mandatori bagi para petugas haji, namun optional atau pilihan bagi jemaah haji,” kata Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin di Makkah.
Berikut cara bayar Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
-Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening resmi milik BAZNAS.
- BAZNAS menerima dan mencatat bukti transfer pembayaran Dam/Hadyu dari pihak PPIH.
- Setelah menerima pembayaran, BAZNAS menyerahkan bukti transaksi pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
- Bidaan Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu menyusun laporan rekapitulasi atas seluruh pembayaran Dam/Hadyu PPIH.
- Jemaah haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
- KBIHU menerima dana pembayaran hewan Dam/Hadyu dari jemaah sesuai tarif yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Dana yang diterima kemudian disetorkan oleh KBIHU ke rekening BAZNAS.
- Setelah pembayaran diterima, BAZNAS memberikan bukti transaksi kepada KBIHU.
- Selanjutnya, KBIHU menyerahkan bukti pembayaran tersebut kepada jemaah haji.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu menyusun laporan rekap atas pembayaran Dam/Hadyu yang dilakukan oleh jemaah.
- Jemaah Haji Reguler yang tergabung dalam KBIHU juga memiliki opsi untuk melakukan pembayaran langsung ke rekening BAZNAS.
- Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu langsung ke rekening BAZNAS.
- BAZNAS menerima dana pembayaran Dam/Hadyu dari Jemaah Haji reguler melalui rekening yang telah disediakan.
- Setelah menerima pembayaran, BAZNAS menyerahkan bukti transaksi kepada Jemaah Haji reguler yang melakukan pembayaran secara mandiri.
- Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu kemudian menyusun rekapitulasi atas seluruh pembayaran Dam/Hadyu yang dilakukan oleh Jemaah Haji.
- Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai tarif yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Dana tersebut kemudian disetorkan oleh PIHK ke rekening resmi milik BAZNAS.
- Setelah pembayaran diterima, BAZNAS menyerahkan bukti transaksi kepada PIHK.
- PIHK kemudian memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu tersebut kepada jemaah haji.
- Jemaah Haji Khusus juga dapat melakukan pembayaran langsung ke rekening BAZNAS.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 20 May 2025