Berkas Kasus Investasi Bodong Binomo Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

Jumat, 24 Juni 2022 09:35 WIB

Penulis:Nila Ertina

Indra Kenz
Indra Kenz (humas.polri.go.id)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kusuma alias Indra Kenz telah lengkap secara Formil dan materil (P-21). Persidangan akan segera  dilakaanakan terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, Berkas P-21 tersebut telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16).

“Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamneg Kibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM),” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima pada 23 Juni 2022.

Baca juga:

Selanjutnya, berkas afiliator Binomo tersebut akan dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti, kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum akn menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidang.

“Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Ketut.

Sebelumnya disisi lain, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset Indra Kenz yang berupa, dua Sertifikat tanah, mobil Ferrari California berwarna hitam abu-abu, dengan nomor polisi B-8877-HP yang harganya mencapai Rp3,5 miliar. Mobil mewah tersebut diangkut langsung dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta pada Minggu 22 Mei 2022. Kemudian barang hasil sitaan tersebut dijadikan satu dengan barang bukti lainnya.

Kemudian, total aset Indra Kenz yang telah disita Bareskrim senilai Rp43,5 miliar dari total aset Rp57,2 miliar. Aset yang disita terdiri dari 4 mobil mewah, 4 unit rumah. 1 unit apartment, dan barang Branded lainnya, Bareskrim juga telah memblokir empat rekening milik tersangka.

Baca juga:

Adapun Tersangka yang mempunyai nama lengkap Indra Kusuma ini disangka melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Indra, Bareskrim telah menetapkan enam tersangka lainnya terkait penipuan investasi bodong  berkedok robot trading aplikasi Binomo yaitu, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama selaku guru trading Tersangka Ik, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin grup telegram milik Tersangka IK, Nathania Kesuma, adik dari tersangka IK, Vanessa Khong selaku pacar Tersangka IK serta ayahnnya Rudiyanto.

Keenam tersangka telah ditahan oleh Bareskrim. Adapun total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp83 miliar dari total 144 korban.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 24 Jun 2022