pajak
Selasa, 19 November 2024 14:21 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Ramai diberitakan terkait Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menimbulkan gejolak.
Regulasinya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Karena itu, dengan pengenaan tarif 12% ini memang beberapa jenis barang dan jasa harganya diprediksi akan naik.
Tertulis pada Pasal 7 ayat (1); Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," demikian dikutip pada Selasa (18/11/2024).
Baca Juga:
Kenaikan harga jenis barang dan jasa disebabkan karena transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Namun ternyata dalam UU HPP Ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dikenakan PPN.
Dalam pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain pertama makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Hal ini juga berlaku makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Lalu barang kedua adalah uang disusul dengan jasa keagamaan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara, dilansir dari website resmi fiskal.kemenkeu.go.id, berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN:
Barang bebas PPN:
- Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai.
b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, di kapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas.
e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, sortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;.
g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
g.1 Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
g.2 Uang, emas batangan dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
Jasa bebas PPN:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa Pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
Baca Juga:
- Jasa tenaga kerja seperti jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau katering.
- Tematik belom dpt narsum
- Pengusaha wanita sukses
- cukai
- Cek PHK hingga akhir tahun dan jenjangnya apa paling banyak? Sarjanakah atau SMA
- Ekspektasi vs realita perantau di Jakarta
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 19 Nov 2024
11 jam yang lalu