Rabu, 21 Januari 2026 13:32 WIB
Penulis:Susilawati

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan pemanfaatan kawasan hutan dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Aceh dan Sumatra.
Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam keputusannya, Prasetyo juga menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Pencabutan izin ini mencakup perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta badan usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan energi. Pemerintah menilai pelanggaran tersebut turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana di kawasan Sumatra.
Baca juga:
Prasetyo juga turut mengapresiasi peran dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Selama satu tahun bertugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari angka tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia. “Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengatur dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pencabutan izin ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran serupa.
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk
23. PT Ika Bina Agro Wisesa
24. CV Rimba Jaya
25. PT Agincourt Resources
26. PT North Sumatra Hydro Energy
27. PT Perkebunan Pelalu Raya
28. PT Inang Sari
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 21 Jan 2026