Ragam
Green Editor Forum Bahas RUU Masyarakat Adat
JAKARTA, WongKito.co – The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menyoroti masih minimnya keterlibatan masyarakat adat sebagai narasumber utama dalam pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Temuan tersebut dipaparkan dalam Green Editor Forum: Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa, yang digelar di Jakarta, Minggu (27/7/2026).
Forum yang diselenggarakan SIEJ bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat itu mempertemukan editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat untuk membahas kualitas pemberitaan mengenai proses legislasi RUU Masyarakat Adat.
Dalam forum tersebut, SIEJ mengajak media massa menghadirkan perspektif yang lebih berimbang dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pemberitaan yang menyangkut hak dan kehidupan mereka.
Hanya Tujuh Kutipan Berasal dari Masyarakat Adat
Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, memaparkan hasil pemantauan terhadap pemberitaan RUU Masyarakat Adat di enam media nasional sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Baca Juga:
- Ancaman Penutupan Selat Bab el-Mandeb mempengaruhi Kocek Kita?
- KKN UIN Raden Fatah Ajak Siswa SD Lawan Bullying
- BRI Salurkan KUR Perumahan Rp10,6 Triliun, Lampaui Target Unit Pemerintah
Hasil riset menunjukkan, dari 27 berita yang dianalisis dengan 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan yang berasal dari masyarakat adat.
Sebaliknya, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil menjadi kelompok yang paling banyak dikutip, masing-masing sebanyak 15 kali.
Menurut Fachri, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kelompok yang paling terdampak oleh belum disahkannya RUU Masyarakat Adat justru belum memperoleh ruang yang memadai dalam pemberitaan media.
"Masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan yang dibahas dalam RUU tersebut," ujarnya.
Ia menilai media memiliki peran penting menghadirkan suara masyarakat adat secara lebih proporsional agar pemberitaan tidak hanya berfokus pada dinamika politik, tetapi juga menggambarkan realitas yang dihadapi masyarakat adat.
Mayoritas Pemberitaan Masih Hard News
Selain minimnya representasi masyarakat adat, SIEJ juga menemukan sebagian besar pemberitaan masih didominasi format "hard news".
Dari seluruh artikel yang dipantau, hanya terdapat delapan liputan mendalam (in-depth). Enam di antaranya diterbitkan oleh Mongabay, sedangkan dua lainnya dipublikasikan Kompas.
SIEJ juga mencatat masih rendahnya perspektif gender dalam pemberitaan. Sebanyak 59,3 persen berita belum merepresentasikan keberagaman gender maupun mengangkat pengalaman perempuan adat dalam mempertahankan wilayah, budaya, dan ruang hidup mereka.
DPR Sebut Pembahasan RUU Terus Berjalan
Dalam forum tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan pembahasan RUU masih terus berlangsung.
Menurutnya, Panja telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Indonesia untuk menyerap aspirasi masyarakat adat.
"Panja RUU Masyarakat Adat telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, baik di wilayah barat maupun timur Indonesia. Dalam waktu dekat Panja juga akan mengunjungi Papua untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat adat," katanya.
Nasir menambahkan, masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU.
Ia menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, terutama di tengah masih tingginya konflik agraria, kriminalisasi, dan tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi maupun pembangunan.
SIEJ Dorong Media Perkuat Liputan Masyarakat Adat
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, SIEJ mendorong media memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat adat, termasuk perempuan adat, sebagai narasumber utama dalam pemberitaan RUU Masyarakat Adat.
Selain itu, media diharapkan memperbanyak liputan mendalam dan investigasi mengenai urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat, dampaknya terhadap perlindungan wilayah adat, serta faktor yang menyebabkan proses legislasinya berlangsung cukup panjang.
Baca Juga:
- Ribut-Ribut Pikap Kopdes Merah Putih, di Sumsel Truk yang Datang
- MBG Kembali, Harga Ayam Mahal Lagi
- LPDS Luncurkan e-Learning UKW dan Buku Tokoh Perempuan Pers Indonesia
SIEJ juga mengajak media menjaga independensi pemberitaan sekaligus memperkuat media alternatif agar isu masyarakat adat mendapat ruang yang lebih luas.
Melalui Green Editor Forum, SIEJ, AMAN, dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berharap kolaborasi antara media, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan dapat mendorong lahirnya pemberitaan yang lebih inklusif, berimbang, dan berperspektif hak asasi manusia.
Pemberitaan yang lebih mendalam dinilai penting untuk memperluas pemahaman publik mengenai urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sekaligus memperkuat dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.(ril)

