BPJS kesehatan
Rabu, 16 Agustus 2023 13:42 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Masih bingung mengurus pendaftaran bayi yang baru dilahirkan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kini tidak perlu bingung lagi, karena BPJS Kesehatan hanya mensyaratkan peserta menunjukan kartu keluarga (KK) orang tua.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy mengungkapkan Tahun 2023 merupakan tahun Tranformasi Mutu Layanan yang digaungkan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Untuk itu, setiap Fasilitas Kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wajib menerapkan Transformasi Mutu Layanan mudah, cepat dan setara, kata dia, dalam siaran pers, Selasa (15/8/2023).
Peserta JKN segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Mira Santika ketika ditemui di salah satu rumah sakit kota Palembang mengaku sangat terbantu dengan adanya Program JKN, pendaftaran bayi baru lahir ke dalam program JKN mudah dan cepat.
Proses pendaftaran dilakukan di Rumah Sakit dengan menunjukan KK orang tua bayi, semuanya diurus oleh petugas rumah sakit, katanya.
"Alhamdulillah dengan adanya Program JKN ini, proses melahirkan saya menjadi lancar tanpa memikirkan biaya yang harus dikeluarkan dan bayi saya langsung didaftarkan menjadi peserta JKN seketika lahir," kata dia lagi.
Baca Juga:
Pendaftaran Bayi Baru Lahir mudah, cepat dan setara, jelas Mira.
Sari menambahkan sosialisasi terkait pendaftaran bayi baru lahir ini telah di lakukan kepada seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang saat ini telah mengakomodir pendaftaran bayi baru lahir.
“Hal itu, untuk memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan bayi baru lahir yang dapat langsung dilakukan di rumah sakit tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat," ujar dia menambahkan.(ril)