Rabu, 17 Mei 2023 07:08 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tentang standar uang perjalanan dinas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.
Ia mengungkapkan, fungsinya sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
"Ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, dikutip Selasa (16/5/2023).
Negara dengan satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar US$792 atau setara Rp11.709.720 (kurs Rp14.785) per hari, US$774 atau setara Rp11.443.590 untuk golongan B, US$583 atau setara Rp8.619.655 untuk golongan C, dan US$582 atau setara Rp8.604.870 untuk golongan D.
Baca Juga:
Tujuan Italia menjadi negara kedua dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni sebanyak US$702 atau setara Rp10.379.070 untuk golongan A per hari, US$637 atau setara Rp9.418.045 untuk golongan B, US$446 atau setara Rp6.594.110 untuk golongan C dan US$427 atau setara Rp6.313.195 untuk golongan D.
Negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat sebesar US$659 atau Rp9.743.315 per hari untuk golongan A, US$ 563 atau Rp8.323.955 untuk golongan B, US$505 atau Rp7.466.425 untuk golongan C, dan US$447 atau Rp6.608.895 untuk golongan D.
Sedangkan perjalanan dinas dalam negeri, bendahara negara ini menentukan per provinsi dan jabatan. Tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai Rp580 ribu untuk perjalanan ke luar kota, Rp230 ribu untuk dalam kota lebih dari 8 jam, serta untuk uang diklat sebesar Rp170 ribu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 16 May 2023