Dorong Pengawasan Ketat Pengelolaan Dana COVID-19, Berikut Rekomendasi Kemitraan

Kamis, 08 Juli 2021 07:11 WIB

Penulis:Amalia

covid-19 dana.jpeg
Ilustrasi.

PALEMBANG, WongKito.co - Guna mencegah penjarahan dana COVID-19 yang terstruktur, KEMITRAAN merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah harus mempersiapkan anti-corruption safeguards dana COVID-19 sebagai langkah pengawasan.

Direktur Eksekutif KEMITRAAN, Laode M Syarif mengatakan, pemberian dana bansos COVID-19 mementingkan kecepatan dan keterjangkauan yang luas. Hal ini membuat pengawasan akuntabilitas kurang diperhatikan. Padahal, akuntablitas justru sangat penting untuk memastikan uang negara dan daerah yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 benar-benar sampai ke masyarakat.

“Dalam kondisi luar biasa darurat seperti sekarang, dibutuhkan kerjasama terpadu yang luar biasa untuk kegiatan pengawasan akuntabilitas,” ungkap Laode dalam keteranganya.
 
Awalnya, pada Juni 2020 jumlah dana COVID-19 yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp 405 triliun dibagi dalam empat bidang, yakni kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun.

Dalam Perkembangannya dilansir dari Kontan, menurut Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas BPK, total dana Covid-19 mencapai Rp 1.035,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari APBN sebanyak Rp 937,42 triliun, APBD sebesar  Rp 86,36 triliun, sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun, BUMN dengan total anggaran sebesar Rp 4,02 triliun, BUMD sekitar Rp 320 miliar, dan yang berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp 625 miliar.

Mengingat keempat bidang sasaran pemanfaatan dana Covid-19 sangat luas dan mencakup seluruh Indonesia, maka membutuhkan kelengkapan data, transparansi dan pengawasan yang teliti dalam penggunaannya, agar tidak terjadi manipulasi, korupsi dan ketidaktepatan sasaran pembelanjaan.
 
“Dari keempat bidang ini, yang paling rawan dimanipulasi adalah jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR, dan program pemulihan ekonomi nasional karena data masing-masing kementerian dan pemda sangat berbeda,” ujar Laode.
 
Selain itu, penyebab lain yang mengakibatkan dana COVID-19 dapat diselewengkan adalah mudahnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) di masa pandemi. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 yang intinya memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk melakukan penunjukan langsung dan melakukan pekerjaan swakelola selama harganya wajar.

Keleluasaan seperti ini, menurutnya, dapat membuka peluang kolusi dengan penyedia barang/jasa, penggelembungan nilai (markup), dan kemungkinan suap (kickback), serta konflik kepentingan dalam PBJ.

“Oleh karena itu, jika tidak diawasi dengan ketat. Sistem seperti ini dapat menimbulkan moral hazard dan penyelewengan yang masif. KEMITRAAN merekomendasikan pemerintah membentuk Anti-corruption safeguards, ” tegas dia. (tri)