Dorong WP Bayar Pajak, Pemkot Palembang Bebaskan Denda hingga 30 April

Selasa, 15 Februari 2022 14:09 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi pajak hotel menjadi salah satu dari 11 jenis pajak di Kota Palembang
Ilustrasi pajak hotel menjadi salah satu dari 11 jenis pajak di Kota Palembang (Dok.WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Upaya mendorong wajib pajak (WP) membayarkan kewajiban kepada kas negara dilakukan Pemkot Palembang dengan membebaskan denda tetapi cukup membayar hutang pokok pajak saja.

"Kebijakan pembebasan denda pajak berlaku 1 Februari sampai 30 April," kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, kemarin.

Menurut dia kebijakan tersebut dibuat agar realisasi target pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah bisa teralisasi.

"Kami menargetkan tahun ini PAD pajak daerah Rp1,070 triliun," ujar dia.

Baca Juga:

Ia mengungkapkan ada 11 jenis pajak daerah yang selama ini diberlakukan dan masuk dalam PAD Kota Palembang.

Tahun ini, mayoritas dari 11 jenis pajak daerah tersebut targetnya naik signifikan dibandingkan tahun lalu.

Untuk merealisasikan target PAD sektor pajak daerah sebesar Rp1.070 triliun tersebut pihaknya telah mengandeng tim dari Kejaksaan Negeri Palembang untuk bekerja sama.

"Mudah-mudahan tahun ini kerja sama kembali membuahkan hasil seperti tahun lalu yang terealisasi Rp1,9 miliar untuk penagihan bersama," kata dia.(ert)