Garuda Indonesia Rugi Rp62 Triliun pada 2021, Berikut Rinciannya

Sabtu, 16 Juli 2022 07:16 WIB

Penulis:Nila Ertina

Garuda  Indonesia Rugi Rp62 Triliun pada 2021/ Foto: (PAnji Asmoro/TrenAsia)
Garuda Indonesia Rugi Rp62 Triliun pada 2021/ Foto: (PAnji Asmoro/TrenAsia) (ist)

JAKARTA - Polemik yang muncul terus menerus terkait dengan banyak kasus di  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), mulai dari korupsi petinggi sampai dengan pemutus hubungan kerja (PHK) karyawan menjadi konsumsi publik yang  terkesan tak berujung. Kekinian, perusahaan penerbangan plat merah tersebut melaporkan kerugian sangat fantastis.

Kerugian mencapai US$4,159 juta atau Rp62,28 triliun (asumsi kurs Rp14.975) pada 2021. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebesar US$2,44 juta atau setara dengan Rp36,58 triliun.

Dikutip berdasarkan laporan keuangan perseroan, Jumat, 15 Juli 2022 top line seperti aset hingga pendapatan usaha juga mengalami penurunan. Untuk pendapatan usaha pada 2020 tercatat US$1,200 juta atau Rp17,97 triliun kemudian mengalami tren penurunan menjadi Rp15,60 triliun.

Namun beban usaha Garuda Indonesia berhasil ditekan dari sebelumnya US$3,30 juta menjadi US$2,60 juta pada 2021.

Baca Juga:

Lebih rinci lagi, beban operasional penerbangan, beban pemeliharaan dan perbaikan, hingga beban udara mengalami tren penurunan seiring perbaikan manajemen dan keuangan perseroan terus dilakukan.

Penurunan juga terjadi pada neraca GIAA yakni dengan total liabilitas per Desember 2021 sebesar US$13,30 juta setara Rp199,23 triliun dengan liabilitas jangka pendek US$5,77 triliun dan liabilitas jangka panjang US$7,53 juta.

Kemudian untuk total ekuitas perseoran pada 2021 sebesar US$6,11 juta setara dengan Rp91,50 triliun dari total ekuitas pada 2020 sebsar US$1,943 atau Rp28,75 triliun.  

Sedangkan pada sisi aset pada 2021 turun menjadi US$7,19 juta atau Rp107,72 triliun dari sebelumnya US$10,78 setara Rp161,60 triliun.

Garuda Indonesia dibantu pemerintah untuk memperbaiki kinerja perseroan setelah kasus korupsi yang melanda dan dimenangkannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Untuk menyehatkan keuangan Garuda Indonesia, pemerintah memberikan penyertaan modal negara untuk perseroan sebear Rp7,5 triliun.

Dari penyertaan modal tersebut, Garuda Indonesia menerbitkan rights issue sebesar 871% saham. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki konversi utang perseroan kepada kreditur yang berkah menerima ekuitas melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 16 Jul 2022