Belum Terdaftar sebagai PSE, 5 Hari lagi Kominfo akan Blokir WhatsApp dan Instagram

Belum Terdaftar sebagai PSE, 5 Hari lagi Kominfo akan Blokir WhatsApp dan Instagram (ist)

JAKARTA - Hingga kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum menerima pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat sejumlah perusahaan, seperti WhatsApp, Instagram dan Google.

"Kami memberi batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022, jika tidak maka esok harinya layanan PSE privat tersebut akan diblokir," kata Menteri Kominfo, Johnny G.Plate, mengutip CNNIndonesia, Jumat (15/7/2022).

Ia mengungkapkan pihaknya telah berulang kali mengimbau kepada PSE agar segera mendaftarkan usaha mereka.

Baca Juga:

Dalam hal ini, pemerintah memberlakukan semuanya sama, terkait dengan PSE atau tidak membedakan antara perusahaan dalam dan luar negeri, tambah dia.

Johnny menambahkan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Pendaftaran ini merupakan salah satu wujud ketaatan PSE lingkup privat terhadap negara yang telah diberi kesempatan luas dalam mengembangkan usaha," ujar dia.

Selain tiga platform  di atas yang belum terdaftar di PSE ada lagi, diantaranya Youtube, Meta, Twitter dan Netflix.

Sedangkan perusahaan yang telah terdaftar di PSE antara lain adalah Tokopedia, Gojek, Traveloka, Ovo, TikTok, Mi Chat dan Helo.(*)

Tags KominfoPSEBlokirBagikan

Related Stories