Ingat! Lapor SPT Berakhir 30 Maret, Lakukan Ini Biar Praktis Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Jumat, 08 Maret 2024 07:57 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ingat! Lapor SPT Berakhir 30 Maret, Lakukan Ini Biar Praktis Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Ingat! Lapor SPT Berakhir 30 Maret, Lakukan Ini Biar Praktis Gak Perlu Datang ke Kantor Pajak (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Mengurus laporan pajak tahunan menjadi kewajiban warga negara Indonesia, termasuk meskipun berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. Meskipun laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi nihil alias di bawah Rp 60 tahun tetapi tetap harus dilaporkan.

Laporan dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat bisa dilakukan wajib pajak, tetapi kekinian pelaporan pajak telah difasilitasi online yang bisa dimanfaatkan akan lebih mudah sekaligus praktis.

Dengan menggunakan aplikasi pelaporan online tentunya akan lebih memudahkan dan menghemat waktu.

Lakukan langkah ini yuk! untuk melaporkan SPT orang pribadi, mengutip dari laman pajak.go.id.

Baca Juga:

Cara lapor SPT Tahunan online bagi WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:

1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.

3. Pilih menu "Lapor" Pilih layanan "e-Filing".

4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara.

5. Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.

6. Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.

7. Isi bagian D. Pernyataan dengan klik "Setuju" hingga muncul ikon centang.

8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail.(*)