Senin, 04 Juli 2022 18:01 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA- Pemberlakukan tarif baru bagi pelanggan PLN non-subsidi atau dengan golongan daya di atas 3.500 VA telah diberlakukan per per 1 Juli 2022.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menjelaskan kenaikan tarif listrik didasarkan pada empat asumsi yaitu inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara serta kurs dolar.
"Didasarkan empat asumsi yaitu inflasi, ICP, harga batu bara dan kurs sehingga harga tarif dasar listrik (TDL) dari 1.447 menjadi 1669 atau sekitar 1700," kata Jisman dalam Webinar Ruang Energi, 30 Juni 2022.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020. Lalu kira-kira berapa harga listrik per kWh nya saat ini?
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 04 Jul 2022