kesetaraan gender
Jumat, 20 Februari 2026 11:47 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina

PADA September 2015, dunia menyepakati sebuah janji besar melalui Sustainable Development Goals (SDGs). Indonesia tidak menunggu lama. Bahkan sebelum deklarasi global itu diresmikan, pemerintah telah menyelaraskan arah pembangunan nasional melalui RPJMN 2015–2019 agar sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
Namun komitmen tidak berhenti pada dokumen perencanaan. Dalam rapat kabinet Desember 2015, Presiden menugaskan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai koordinator pelaksanaan SDGs. Sekretariat SDGs pun dibentuk—menjadi simpul koordinasi negara dalam memastikan janji global itu membumi di Indonesia.
Kalyanamitra, belum lama ini menyelenggarakan, Diskusi Publik dan Diseminasi Hasil Pemantauan SDGs+10 Tujuan 5: "Dari Evaluasi ke Aksi: Meninjau Kebijakan Pemenuhan Hak Perempuan di Indonesia dan Strategi Percepatan Menuju 2030". Dewi Rahmawati Nur Aulia (Pengelolaan Pengetahuan Kalyanamitra) mengungkapkan di antara 17 tujuan SDGs, Tujuan 5 tentang kesetaraan gender menjadi fondasi yang tak bisa dinegosiasikan.
Baca Juga:
Dia menjelaskan memang ditempatkan dalam Pilar Sosial, tetapi dampaknya melintasi seluruh sektor—ekonomi, politik, hukum, kesehatan, hingga tata kelola desa. Tanpa kesetaraan gender, pembangunan akan selalu timpang.
Tujuan 5 bertujuan menghapus diskriminasi, kekerasan, dan ketimpangan terhadap perempuan dan anak perempuan, sekaligus memastikan partisipasi penuh mereka dalam pembangunan. Pada 2015, skor pembangunan kesetaraan gender Indonesia berada di angka 62,07—lebih tinggi dari rata-rata ASEAN saat itu. Angka tersebut memberi optimisme awal, namun perjalanan sepuluh tahun berikutnya membuktikan bahwa angka bukan segalanya.
Menurut dia, visi yang dicanangkan jelas membangun masyarakat dan sistem negara yang adil gender melalui penguatan kemampuan perempuan dengan prinsip kepedulian dan solidaritas.
Komitmen itu dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dan pembaruannya, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan SDGs secara partisipatif.
Kini, pada 2026, Indonesia memasuki empat tahun terakhir menuju tenggat 2030. Momentum ini menjadi titik refleksi: sudahkah arah kebijakan berbanding lurus dengan realitas di lapangan?
Data yang Terfragmentasi, Realitas yang Terpecah
Selama satu dekade, evaluasi capaian Tujuan 5 sangat bergantung pada kualitas data. Di atas kertas, indikator telah dirumuskan. Namun di lapangan, data tersebar di berbagai institusi—mulai dari Badan Pusat Statistik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Komnas Perempuan—tanpa sistem integrasi yang solid.
Masalahnya bukan sekadar ketersediaan data, tetapi juga konsistensi pembaruan. Target 5.1 hingga 5.6 seharusnya diperbarui setiap tahun. Kenyataannya, publikasi sering tertunda atau tidak lengkap. Di tingkat daerah, sinkronisasi antara 416 kabupaten, 98 kota, dan 34 provinsi masih menjadi tantangan serius.
Otonomi daerah memperkaya dinamika pembangunan, tetapi juga memperlebar disparitas pelaporan. Standar nasional sering kali berbenturan dengan prioritas lokal.
Secara umum, beberapa indikator menunjukkan kemajuan positif.
Akses perempuan terhadap pendidikan dasar dan menengah hampir setara dengan laki-laki. Kerangka hukum juga semakin kuat dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan.
Namun kemajuan regulatif belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi transformasi struktural.
Kesenjangan upah berbasis gender tetap nyata. Representasi perempuan di parlemen dan posisi strategis masih belum menyentuh ambang 30 persen. Di sektor swasta, akses menuju posisi manajerial dan eksekutif masih terhambat oleh bias struktural.
Partisipasi masyarakat sipil dalam evaluasi SDGs sering kali bersifat formalitas. Suara perempuan, remaja, penyandang disabilitas, dan komunitas minoritas belum sepenuhnya menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Di sektor kesehatan, hambatan regulasi masih membatasi akses layanan kesehatan dan hak seksual serta reproduksi. Konsep “hak pasangan” dalam layanan keluarga berencana, misalnya, sering kali mengaburkan hak individual perempuan atas tubuhnya sendiri.
Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dalam pelaporan, tetapi sistem penanganan terpadu di daerah masih lemah. Beban kerja domestik tidak berbayar tetap didominasi perempuan, membatasi partisipasi ekonomi mereka. Banyak indikator daerah kosong atau tidak mutakhir akibat lemahnya sinkronisasi data.
Ironisnya, di tengah payung hukum nasional yang progresif, masih ditemukan peraturan daerah yang diskriminatif—mengatur cara berpakaian, jam malam, hingga membatasi kelompok minoritas gender. Situasi ini menciptakan paradoks, inklusivitas di pusat, regresi di akar rumput.
SDGs Desa: Ambisi dan Realitas
Pemerintah telah mengembangkan SDGs Desa dengan 18 tujuan untuk memastikan pembangunan menjangkau hingga tingkat komunitas. Namun implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat. Tanpa data terpilah dan partisipasi bermakna, desa berisiko hanya menjadi perpanjangan administratif, bukan ruang transformasi sosial.
Dengan sisa waktu empat tahun menuju 2030, pertanyaan krusialnya bukan lagi sekadar “apakah regulasi sudah ada?” melainkan “apakah perubahan benar-benar terasa?”
Kesetaraan gender tidak bisa diselesaikan hanya melalui undang-undang. Ia membutuhkan konsistensi data, koordinasi lintas sektor, penghapusan kebijakan diskriminatif di tingkat lokal, serta keberanian politik untuk menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan—bukan sekadar objek perlindungan.
Baca Juga:
Catatan kritis satu dekade terakhir menunjukkan bahwa indikator inklusivitas belum sepenuhnya hijau. Selama masih ada kebijakan lokal yang membatasi hak konstitusional perempuan dan kelompok marjinal, maka agenda Tujuan 5 belum benar-benar aman.
Tahun 2025 menjadi cermin. Apakah Indonesia akan mempercepat langkah, atau membiarkan kesenjangan tetap mengendap di balik statistik?
Jawabannya akan menentukan apakah 2030 menjadi tonggak keberhasilan—atau sekadar tenggat yang terlewat.(*)